Begini Peran 4 Tersangka dalam Skandal Korupsi Laptop Chromebook

Uzone.id – Kelanjutan penyidikan terkait kasus korupsi laptop Chromebook semakin memanas. Kejagung baru saja mengeluarkan empat nama tersangka yang menjadi bagian dari kasus korupsi tersebut.
Dari nama seluruh tersangka yang diumumkan oleh Kejagung, semuanya memiliki hubungan — baik langsung maupun tidak — dengan mantan Menteri Pendidikan Tanah Air, Nadiem Makarim.
Mulai dari Jurist Tan selaku mantan staf khusus Nadiem Makarim, Ibrahim Arief mantan Konsultan Kemendikbud Ristek, Mulyatsyah Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbud Ristek, dan Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek periode 2020-2021.
Keempat tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dalam kasus korupsi yang merugikan negara sampai Rp1,9 triliun ini.
Pertama-tama, peran Jurist Tan dan Fiona Handayani—salah satu stafsus Nadiem Makarim pada saat itu—adalah mensukseskan Chromebook dalam kajian tim teknis.
Sementara itu, Ibrahim Arief sendiri terdaftar sebagai anggota dari tim review kajian. Kemudian, peran Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah adalah sebagai pelaksana kebijakan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek.
Dalam sebuah pernyataan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan bahwa keduanya juga ikut dalam rapat Zoom yang dipimpin langsung oleh Nadiem Makarim.
Dalam rapat tersebut, Nadiem Makarim memberi perintah untuk melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google. Padahal, pada saat itu pengadaan belum dilaksanakan.
Abdul Qohar kemudian menjelaskan secara rinci perintah yang dikeluarkan oleh Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulatsyah (MUL) terkait pengadaan laptop Chromebook pada 30 Juni 2020.
Instruksi awal yang dikeluarkan oleh SW adalah memerintahkan BH (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Direktorat SD Kemendikbudristek) untuk menindaklanjuti instruksi pengadaan melalui e-katalog.
Namun, karena BH tidak sanggup, SW menggantinya dengan WH sebagai PPK baru. Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, WH menindaklanjuti arahan SW untuk memesan perangkat setelah bertemu dengan IN (perwakilan PT Bhinneka Mentari Dimensi).
SW memerintahkan perubahan metode pengadaan dari e-katalog ke Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
SW bahkan telah membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek untuk SD berupa 15 unit laptop dan 1 unit konektor per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan.
Di sisi lain, Mulyatsyah (MUL) memerintahkan HS (PPK Direktorat SMP) untuk segera melakukan pemesanan TIK jenjang SMP menggunakan Chrome OS ke penyedia tunggal, PT Bhinneka Mentari Dimensi.
MUL turut menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan TIK tahun anggaran 2021–2022 yang juga mengarahkan penggunaan sistem Chrome OS dari Google.
Untuk saat ini, tiga dari empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung telah ditahan, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Sementara itu, Jurist Tan sendiri belum ditahan sebab saat ini ia tidak berada di Indonesia. Untuk itu, Kejagung kemudian memasukkan nama Jurist Tan dalam pencarian orang.