Bebasnya TKDN untuk AS: Peluang buat Apple cs, Tak Adil Buat Oppo dkk
Uzone.id — Isi
perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat terus menjadi sorotan
hingga saat ini. Pasal mengenai aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)
menjadi salah satu yang paling menarik perhatian.
Dalam Article 2.2 di Section 2 yang membahas
‘Non-Tariff Barriers and Related Matters’, Indonesia membebaskan
perusahaan-perusahaan terhadap kewajiban pemenuhan komponen dalam negeri atau
TKDN.
Mengenai poin ini, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto pun menjelaskan lebih lanjut dan menyebut kalau kebijakan TKDN tidak sepenuhnya dihapus.
TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan
pemerintah, sedangkan barang yang dijual secara komersial di pasar nasional,
maupun langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN secara
umum.
Setelah nantinya aturan ini resmi berlaku (90 hari setelah
penandatanganan), apa dampak yang muncul di industri–khususnya pasar smartphone
di Indonesia?
Produk Apple hingga Google Pixel bisa masuk lebih mudah,
tapi….
Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic
and Law Studies (CELIOS) mengatakan bahwa pelonggaran TKDN ini akan membuat
produk-produk AS bisa masuk ke pasar Indonesia dengan lebih mudah.
“Google Pixel bisa dijual di dalam negeri atau pun iPhone
terbaru bisa meluncur lebih cepat dibandingkan sebelumnya,” katanya kepada Uzone.id.
FYI, Google saat ini belum memasukkan smartphone andalan mereka–Google Pixel–ke Indonesia meski sudah banyak penggemar. Salah satu alasannya adalah syarat TKDN yang harus mencapai angka di atas 35 persen.
Tapi, jangan senang dulu. Meski sudah dibebaskan dan
Apple-Google tidak perlu memenuhi persyaratan TKDN yang diatur oleh Indonesia,
tapi proses masuk barang-barang ini masih harus melalui beberapa proses yang
membutuhkan waktu cukup lama.
“Namun demikian, tetap ada proses importasi yang harus
dipenuhi oleh importir barang tersebut sehingga membutuhkan waktu juga, tidak
bersamaan dengan rilis global. Terlebih untuk lisensi impor produk Apple tidak
dipegang oleh produsen (Apple) itu sendiri, melainkan pihak ketiga,” tambahnya.
Privilege buat produk AS, gak adil buat smartphone non-AS
Di sisi lain, pembebasan TKDN untuk produk AS bisa
menimbulkan efek yang cukup signifikan, termasuk timbulnya ketidakadilan di
industri teknologi–khususnya pasar smartphone.
Bagi smartphone-smartphone asal Amerika Serikat seperti
Apple dan Google Pixel, kesepakatan ini menjadi angin segar dan karpet merah
untuk menjajakan barang jualan mereka ke masyarakat Indonesia.
Tapi hal ini justru berbeda bagi brand smartphone non-AS seperti smartphone asal China dan Korea Selatan yang banyak berjualan di Indonesia.
Samsung, Oppo, Vivo hingga Xiaomi secara tak langsung bisa ikut terdampak akibat aturan ini. Terlebih ketika mereka sudah memenuhi persyaratan TKDN hingga mencapai 40 persen dengan investasi, membangun pabrik di Indonesia hingga merakit komponen di Indonesia.
Hal ini turut disorot oleh beberapa pengamat,
mereka menyebut bahwa pelonggaran TKDN ini bisa menyebabkan persaingan pasar
smartphone yang tidak adil di Indonesia.
Pasalnya, TKDN sendiri bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen strategis untuk membangun industri nasional.
“Jika ada pembebasan yang hanya berlaku untuk perusahaan
dari negara tertentu, maka itu berpotensi menciptakan distorsi persaingan dan
merusak prinsip kesetaraan usaha (level playing field),” kata pengamat
telekomunikasi sekaligus Dosen di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika
Institut Teknologi Bandung (ITB).
Secara terpisah, Heru Sutadi selaku pengamat telekomunikasi
sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Information and Communication Technology
(ICT) Institute Heru juga menyebut bahwa pembebasan TKDN ini berpotensi
menciptakan ketidakseimbangan jika hanya berlaku untuk produk asal AS, karena
pelaku usaha lain tetap menanggung kewajiban kandungan lokal.
“Dalam industri seperti smartphone, perbedaan perlakuan regulasi bisa mempengaruhi struktur biaya dan daya saing,” ujarnya.
Nailul bahkan menjelaskan kalau dampaknya bisa membuat
persaingan pasal mengerucut pada beberapa pemain saja.
“Bahkan, yang saya khawatirkan adalah produsen yang sudah
membangun pabrik di Indonesia akan beralih menjadi "pedagang" saja.
Produsen tersebut akan berpikir ulang terkait kelanjutan operasional pabrik di
Indonesia,” jelasnya.
Ia melanjutkan, “Tidak fair bagi perusahaan yang sudah
berinvestasi di Indonesia sehingga memenuhi persyaratan terkait dengan TKDN.
Mereka sudah berinvestasi besar namun ada perusahaan yang bebas melenggang
akibat TKDN dihapuskan (dilonggarkan).”
Oleh karena itu, Agung mengusulkan jika relaksasi TKDN ini bisa dipertimbangkan, maka sebaiknya relaksasi ini diatur berdasarkan
kategori produk yang akan masuk ke Indonesia ataupun roadmap transisi yang
jelas alih-alih berdasarkan asal negara.
“Konsistensi dan keadilan kebijakan industri harus menjadi
prioritas utama agar Indonesia tidak kehilangan momentum penguatan industri
dalam negerinya,” tutur Agung.