Automotive

Bayar Tol Bakal Kena PPN, Berkendara Bakal Semakin Mahal di Indonesia

Bagja Pratama
Bayar Tol Bakal Kena PPN, Berkendara Bakal Semakin Mahal di Indonesia

Uzone.id - Wacana penerapan PPN pajak transaksi jalan tol kembali mencuat. Namun, wacana ini harus dibarengi dengan fasilitas dan kondisi jalan yang semakin baik juga, minimal, macetnya berkurang.

Ya, jadi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mematangkan rencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol. 



Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah untuk memperluas basis pajak nasional dan mencari sumber pembiayaan berkelanjutan di tengah keterbatasan fiskal.

Pengenaan PPN jalan tol ini tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP tahun 2025-2029. 

Rencana ini diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. 

Selain mengatur pemungutan PPN untuk jasa jalan tol, RPMK ini juga akan menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri dan menyediakan landasan hukum bagi pajak karbon.

Menurut dokumen Renstra DJP, mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol ini ditargetkan selesai dan siap diimplementasikan pada tahun 2028.



Kebijakan Lama yang Diangkat Kembali

Wacana untuk memajaki jasa jalan tol bukanlah hal baru. Ide serupa pernah dimunculkan pemerintah pada tahun 2015. 

Saat itu, peraturan terkait sempat dirancang melalui PER-1/PJ/2015. Namun, kebijakan pengenaan PPN ini akhirnya ditunda melalui PER-16/PJ/2015.

Penundaan pada tahun 2015 tersebut didasari oleh pertimbangan untuk mendorong pertumbuhan investasi dan menghindari potensi perbedaan pendapat atau polemik di tengah masyarakat.

Kini, rencana pungutan PPN jalan tol kembali mencuat. Pemerintah melihat PPN atas jasa jalan tol sebagai salah satu sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan, sekaligus sebagai upaya perluasan basis pajak yang penting. 

Hingga saat ini, rencana tersebut masih berada dalam tahap perencanaan dan pengembangan regulasi.