Digilife

Baru X dan TikTok Ikut Aturan Usia, Komdigi Masih Tunggu Meta-Google

Vina Insyani
Baru X dan TikTok Ikut Aturan Usia, Komdigi Masih Tunggu  Meta-Google

Uzone.id — Satu hari menjelang penerapan PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, Kementerian Komdigi menyatakan bahwa 4 platform sudah siap untuk membatasi usia pengguna.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam, (27/03), Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa pihaknya masih terus menunggu komitmen dari platform-platform yang telah ditunjuk di tahap awal.

Per pukul 21:30 WIB tanggal 27 Maret 2026, Meutya menyebut bahwa sudah ada 2 platform yang sudah bersikap kooperatif penuh dan 2 platform lainnya telah menyampaikan sikap kooperatif sebagian dalam pembatasan usia di platform mereka.

Sementara itu, Komdigi masih menunggu komitmen dari 4 platform lainnya yaitu Threads, YouTube, Facebook dan Instagram.



“Saat ini kami memberi apresiasi pada platform yang sudah bersikap kooperatif penuh, ada platform yang kooperatif penuh yaitu X dan Bigo Live,” kata Meutya Hafid.

X sendiri sudah mengumumkan kebijakan baru dengan mengumumkan batas minimum pengguna menjadi minimal 16 tahun. Aturan ini akan secara penuh diterapkan di 28 Maret 2026 dan sudah tersedia di halaman Pusat Bantuan.

“Meski telah meminta perpanjangan waktu, tapi X sudaj komitmen untuk melakukan identifikasi dan menonaktifkan akun mulai 28 Maret,” tutur Meutya.

Bigo Live juga telah melakukan perubahan dengan membatasi usia pengguna menjadi khusus untuk usia 18 tahun ke atas. Kebijakan ini sudah diumumkan di situs mereka dan bahkan telah mengajukan permohonan pembaharuan pembatasan usia di toko aplikasi seperti App Store dan Play Store.

“Tidak hanya di aplikasi saja, tapi juga di toko aplikasi, mereka sudah meminta pembaruan usia dari 13 tahun keatas menjadi 18 tahun ke atas. Mereka juga akan melakukan sistem moderasi berlapis menggunakan AI dan verifikasi manusia untuk melihat dan pengecekan terhadap akun-akun di bawah 18 tahun,” tambahnya.

Selain dua platform ini, Meutya menyebut bahwa TikTok dan Roblox juga sudah mulai menerapkan pembatasan usia meskipun masih dilakukan secara bertahap/sebagian. Keduanya saat ini sedang dalam proses untuk menyesuaikan fitur dan menonaktifkan akun pada anak-anak di bawah umur.

“Kooperatif sebagian ini arahnya sudah kesana tapi hanya meminta perpanjangan waktu tambahan dan diminta untuk segera melengkapi kepatuhannya,” jelas Meutya.

Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur terhadap pengguna di bawah 13 tahun, dimana nantinya mereka hanya bisa menggunakan platform secara offline. Rencana ini baru dalam tahap penyampaian pada Komdigi dan akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.

“TikTok juga telah memberikan komitmen untuk penonaktifan akun 16 tahun secara bertahap dan akan memberikan peta jalan untuk pengguna 15 hingga 16 tahun,” ujarnya.




Sementara itu, untuk platform lainnya seperti Instagram, Facebook, Threads dan YouTube, Komdigi masih menunggu tindakan dan komitmen mereka untuk mematuhi aturan pembatasan usia di platform masing-masing.

“Kami telah menginstruksikan pada 8 platform pertama, karena dilakukan secara bertahap dan pada tahap awal ini bersifat dinamis, kami masih menunggu sampai esok hari (28 Maret),” katanya.

Ia melanjutkan, “Pemerintah Indonesia meminta semua platform untuk segera menyelaraskan produk dan fitur masing-masing untuk menyesuaikan UU yang berlaku di Indonesia.”