Banyak Buzzer, DPR Mau Larang Warga Punya Second Account di Medsos

Uzone.id — Punya dua akun
(atau lebih sering disebut second account) di media sosial sudah menjadi hal lumrah. Tujuannya pun berbeda-beda, ada yang untuk hiburan semata ada
juga untuk bisnis.
Sayangnya, penggunaan second account di medsos ini
menjadi sorotan baru pihak DPR RI.
Salah satu anggota DPR RI, Fraksi PKB, Oleh Soleh mengusulkan untuk melarang penggunaan lebih dari satu akun (akun ganda) di media sosial. Usulan ini disampaikan pada Selasa, (15/07) lalu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Google, YouTube, Meta, dan TikTok.
“Rekomendasi saya, Pimpinan, dan mohon dicatat Sekretariat,
dalam Rancangan (UU) dimasukkan bahwasanya platform digital tidak boleh membuat
akun ganda, saya minta ini. Hanya satu akun asli saja, tidak boleh satu orang
memiliki akun ganda," kata Oleh dalam rapat tersebut.
Oleh mengusulkan bahwa pelarangan akun ganda ini tidak hanya
diterapkan pada perorangan namun juga perusahaan maupun lembaga.
"Tidak boleh satu orang memiliki akun ganda. Baik
perusahaan, lembaga, maupun personal," tambahnya.
Menurut Oleh, penggunaan akun ganda oleh satu orang ini
dinilai tidak mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan justru sangat merusak
dan banyak disalahgunakan.
“Walaupun di sisi lain, bagi platform akun ganda mungkin menguntungkan tapi secara umum, 100% saya rasa akun ganda ini justru malah menjadi ancaman dan bahkan merusak,” tambahnya.
Salah satu poin yang di-highlight oleh anggota DPR tersebut
adalah kehadiran buzzer yang banyak menggunakan akun ganda, dimana satu
orang bisa menggunakan lebih dari 1 akun untuk kegiatan ini.
“Akibat buzzer, orang yang nggak qualified menjadi
terkenal, menjadi artis, menjadi apa, menjadi wah, menjadi super
gitu, dan dia malah mengalahkan orang yang qualified gitu. Ini kan juga sangat
merusak gitu,” tegasnya.
Untuk mengurangi dampak tersebut, Oleh kemudian meminta
platform seperti Meta, TikTok hingga YouTube untuk memfilter penggunaan
akun-akun ganda di platform masing-masing.
“Karena satu-satunya cara itulah (pelarangan akun ganda)
yang bisa menghandle berbagai konten ilegal. Karena kebanyakan konten ilegal
yang memproduksi hal-hal yang bersifat negatif,” tegasnya.
Fenomena akun ganda atau memiliki akun lebih dari 1 sendiri
memang sudah sangat biasa di kalangan pengguna media sosial. Saat ini, belum
ada aturan pasti dari masing-masing platform terkait pembatasan jumlah akun
yang bisa dimiliki oleh satu orang atau satu identitas.