Automotive

Awas! Motor Bisa Disita Polisi saat Operasi Zebra, Cek Aturan Ini

Brian Priambudi
Awas! Motor Bisa Disita Polisi saat Operasi Zebra, Cek Aturan Ini

Uzone.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang melaksanakan Operasi Zebra 2025 untuk menertibkan pengguna jalan akan aturan lalu lintas. Bahkan pengguna motor yang melanggar lalu lintas di Operasi Zebra 2025 bisa disita oleh polisi, gimana aturannya?

Penyitaan motor oleh polisi biasanya terjadi jika terjadi pelanggaran berat, hal ini sudah diatur lewat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 260 ayat (1).

Dalam pasal tersebut dikatakan pihak kepolisian berhak menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang diduga melanggar peraturan lalu lintas atau kendaraan termasuk hasil kejahatan.

"Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, penyidik kepolisian negara RI selain yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana dan undang-undang tentang kepolisian negara RI, di bidang lalu lintas dan angkutan jalan berwenang memberhentikan, melarang atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan lalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan,"  bunyi pasal 260 ayat (1) huruf d.



Bahkan aturan tersebut dipertegas lewat aturan turunan PP 80/2012 Pasal 32 ayat (6) yang menyatakan kalau penyitaan kendaraan bisa dilakukan polisi jika:

  1. Kendaraan tidak dilengkapi STNK sah,
  2. Pengemudi tidak memiliki SIM, serta,
  3. Terjadi pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan,
  4. Kendaraan diduga digunakan untuk tindak pidana atau terlibat kecelakaan yang menyebabkan luka berat dan meninggal.





Namun jika berkaca ke Operasi Zebra 2025 yang sedang digelar hingga 30 November 2025 ini, tidak semua pelanggaran yang diincar mengarah ke penyitaan.

Bahkan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan setiap tindakan di lapangan harus proporsional sesuai dengan pelanggarannya.



"Penyitaan kendaraan merupakan langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis," ujar Irjen Pol Agus dikutip dari Korlantas Polri.

Misalnya seperti pelanggaran lalu lintas pada balap liar, aparat berwenang untuk menahan kendaraan untuk proses penyidikan karena masuk ke kategori pelanggaran yang membahayakan hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

Di sisi lain, STNK yang tidak disahkan selama lebih dari dua tahun atau tidak dibayar pajaknya, tidak akan semerta-merta dihapus data kendaraannya.

Kecuali penghapusan data kendaraan dilakukan atas permintaan pemilik langsung karena alasan kerusakan pada kendaraan yang berat atau kendaraan tidak bisa digunakan lagi.