Aturan Baru, Menkeu Mau Pungut Pajak ke Seller Tokopedia dkk?

Uzone.id — Menteri Keuangan, Sri Mulyani berencana untuk menerapkan aturan baru bagi para penjual (seller) di e-commerce seperti Tokopedia, TikTok Shop, hingga Shopee. Para seller yang kebanyakan UMKM ini rencananya akan dipungut pajak atas pendapatan penjualan mereka.
Dua sumber yang tahu soal kabar ini menyebut kalau tujuan penerapan pajak ke seller e-commerce dilakukan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga menerapkan ini untuk menyamakan kedudukan seller online dengan seller offline. Kabar lain menyebut kalau penerapan pajak ini akan diumumkan paling cepat bulan depan.
Sayangnya, sumber tersebut enggan menyebutkan identitas mereka dan menegaskan bahwa aturan yang dimaksud masih dalam tahap rencana.
Hal ini tentu akan menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak, termasuk dari penjual dan platform e-commerce yang beroperasi di Indonesia.
Platform e-commerce disebut telah menolak adanya aturan baru ini karena dianggap akan meningkatkan biaya dan menjauhkan para penjual dari pasar daring yang saat ini memiliki pasar yang cukup besar.
Pihak Asosiasi industri e-commerce Indonesia idEA menyebut kalau hal ini akan mempengaruhi jutaan penjual jika benar-benar diterapkan. Sementara pihak Kementerian Keuangan belum memberikan komentar soal rencana mereka ini.
Ini bukan kali pertama pemerintah memberlakukan pajak untuk seller online, sebelumnya Indonesia juga sempat memperkenalkan peraturan serupa pada akhir tahun 2018 lalu.
Saat itu, pemerintah meminta semua operator e-commerce untuk membagikan data penjual dan meminta mereka untuk membayar pajak atas pendapatan penjual. Namun, pemerintah langsung mencabut aturan ini tiga bulan kemudian karena mendapat reaksi keras dari para pelaku industri.