Digilife

Aturan Baru Komdigi, Login Medsos Bakal Pakai Nomor HP

Vina Insyani
Aturan Baru Komdigi, Login Medsos Bakal Pakai Nomor HP

Uzone.id — Pasca mengeluarkan PP Tunas, Kementerian Komdigi kembali mengkaji rencana terkait penggunaan media sosial di Indonesia. Kali ini, Komdigi tengah menyiapkan aturan agar pengguna memasukkan nomor telepon mereka saat registrasi akun di masing-masing platform.

Rencana ini disampaikan oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin, (18/05). 

“Hal yang belum kita laporkan yaitu terkait rencana registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas–saat ini sifatnya tidak wajib, (yaitu) memberikan nomor telepon,” kata Meutya.






Rencana ini belum sepenuhnya akan resmi diluncurkan karena Meutya menyebut kalau mereka masih dalam tahap konsultasi publik.

"Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," Meutya, sebagaimana dikutip dari Antaranews.

Dengan aturan ini, Meutya berharap para pengguna di media sosial bisa lebih bertanggung jawab terhadap tulisan yang diunggah saat bermain media sosial karena memiliki identitas yang jelas.






"Mereka (user media sosial) menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan," tambah Meutya.

Sejalan dengan rencana ini, Komdigi juga tengah membuat kebijakan lainnya sebagai pendukung identitas digital masyarakat di ruang digital. Komdigi akan memperkuat identitas digital yang sudah terverifikasi.

Dengan adanya kebijakan-kebijakan ini, Komdigi optimis bisa menjaga ketahanan nasional, khususnya di ruang digital seperti media sosial. Nantinya, kebijakan ini akan didukung dengan diskusi dengan berbagai pihak, sosialisasi lalu kemudian memberikan edukasi kepada masyarakat.