Aturan Baru Komdigi, Login Medsos Bakal Pakai Nomor HP
Uzone.id — Pasca mengeluarkan
PP Tunas, Kementerian Komdigi kembali mengkaji rencana terkait penggunaan media
sosial di Indonesia. Kali ini, Komdigi tengah menyiapkan aturan agar pengguna
memasukkan nomor telepon mereka saat registrasi akun di masing-masing platform.
Rencana ini disampaikan oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid
dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin, (18/05).
“Hal yang belum kita laporkan yaitu terkait rencana registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas–saat ini sifatnya tidak wajib, (yaitu) memberikan nomor telepon,” kata Meutya.
Rencana ini belum sepenuhnya akan resmi diluncurkan karena
Meutya menyebut kalau mereka masih dalam tahap konsultasi publik.
"Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik
tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor
teleponnya sehingga identitasnya jelas," Meutya, sebagaimana dikutip dari
Antaranews.
Dengan aturan ini, Meutya berharap para pengguna di media sosial bisa lebih bertanggung jawab terhadap tulisan yang diunggah saat bermain media sosial karena memiliki identitas yang jelas.
"Mereka (user media sosial) menjadi akuntabel atau
bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan," tambah
Meutya.
Sejalan dengan rencana ini, Komdigi juga tengah membuat
kebijakan lainnya sebagai pendukung identitas digital masyarakat di ruang
digital. Komdigi akan memperkuat identitas digital yang sudah terverifikasi.
Dengan adanya kebijakan-kebijakan ini, Komdigi optimis bisa
menjaga ketahanan nasional, khususnya di ruang digital seperti media sosial.
Nantinya, kebijakan ini akan didukung dengan diskusi dengan berbagai pihak,
sosialisasi lalu kemudian memberikan edukasi kepada masyarakat.