Aturan Bahu Jalan Tol: Bisa Dilalui, tapi Dimana buat Berhenti Darurat?

Uzone.id - Bahu jalan tol selama ini berfungsi sebagai tempat berhenti ketika terjadi kondisi darurat. Namun, karena kemacetan Jakarta mungkin sudah akut parah, jadi polisi membolehkan mobil lewat bahu jalan. Terus, kalau ada kondisi darurat harus berhenti dimana?
Aturan dilarang lewat bahu jalan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Bahu jalan hanya boleh digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.
Contoh keadaan darurat yang diperbolehkan menggunakan bahu jalan, yaitu, kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.
Namun, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengizinkan pengemudi mobil menggunakan bahu jalan di Tol Dalam Kota (Dalkot) dari Semanggi KM 7 hingga Interchange Cawang.
Kebijakan tersebut hanya berlaku pada Senin-Jumat pukul 18.00 - 20.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, kebijakan itu dibuat untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jam pulang kantor. Sebab, di momen tersebut, kawasan setempat memang selalu mengalami macet.
"Kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas, namun pengendara tetap harus memberikan prioritas kepada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, dan perjalanan VVIP," ujar Latif Usman dikutip dari akun Instagam @tmcpoldametro.
Dia juga mengimbau pengguna jalan untuk tetap menjaga jarak dan mengutamakan keselamatan saat melintas.
Petugas telah memasang rambu-rambu khusus di lokasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini.