Atur Tarif dan Status Driver, Perpres Ojol Terbit Tahun Ini?
Uzone.id — Pemerintah
Indonesia tengah mempersiapkan aturan resmi terkait driver platform ride
hailing atau ojek online serta aturan mengenai persaingan usaha sehat antara
perusahaan aplikasi.
Disampaikan oleh Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg)
Prasetyo Hadi, aturan ini akan terbit dalam bentuk Peraturan Presiden atau
Perpres.
“Mungkin Perpres. Biar lebih cepat. Secepatnya,” kata
Prasetyo, Jumat, (24/10), sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.
Ia menargetkan aturan resmi ini secepatnya dirampungkan dan bisa segera terbit paling cepat di tahun 2025 ini.
“Mungkin (tahun ini), sangat mungkin, (karena) ada beberapa
yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampir
semua,” tambahnya.
Saat ini, pembahasan peraturan tersebut masih terus
dilakukan serta melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan ride hailing
yang beroperasi di Indonesia.
“Sedang dikomunikasikan semua. Dari draf itu, kemudian kami
pelajari dan ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari
jalan keluar terbaik,” tambah Prasetyo.
Adanya peraturan resmi terkait ojek online ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi driver ojek online dan industri transportasi online secara keseluruhan. Salah satu yang akan ada dalam peraturan ini adalah membahas soal status driver ojek online, tarif pengemudi hingga perlindungan dan kesejahteraan mitra ojek online.
Ia melanjutkan bahwa pertemuan dan diskusi dengan perusahaan
ride hailing ini akan terus dilakukan hingga mencapai kesepakatan yang adil
bagi semua pihak.
Pemerintah ingin memastikan bahwa nantinya, tarif, sistem
insentif dan perlindungan bagi para mitra driver diatur secara adil melalui
perpres ini.
Belum dijelaskan secara detail mengenai apa saja yang akan
dalam dalam Perpres ini, namun adanya aturan ini menegaskan perlindungan hukum
dan upaya dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan hidup para driver
ojek online.