Digilife

Atur Tarif dan Status Driver, Perpres Ojol Terbit Tahun Ini?

Vina Insyani
Atur Tarif dan Status Driver, Perpres Ojol Terbit Tahun Ini?

Uzone.id — Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan aturan resmi terkait driver platform ride hailing atau ojek online serta aturan mengenai persaingan usaha sehat antara perusahaan aplikasi.

Disampaikan oleh Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, aturan ini akan terbit dalam bentuk Peraturan Presiden atau Perpres.

“Mungkin Perpres. Biar lebih cepat. Secepatnya,” kata Prasetyo, Jumat, (24/10), sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

Ia menargetkan aturan resmi ini secepatnya dirampungkan dan bisa segera terbit paling cepat di tahun 2025 ini.




“Mungkin (tahun ini), sangat mungkin, (karena) ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampir semua,” tambahnya.

Saat ini, pembahasan peraturan tersebut masih terus dilakukan serta melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan ride hailing yang beroperasi di Indonesia.

“Sedang dikomunikasikan semua. Dari draf itu, kemudian kami pelajari dan ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” tambah Prasetyo.

Adanya peraturan resmi terkait ojek online ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi driver ojek online dan industri transportasi online secara keseluruhan. Salah satu yang akan ada dalam peraturan ini adalah membahas soal status driver ojek online, tarif pengemudi hingga perlindungan dan kesejahteraan mitra ojek online.




Ia melanjutkan bahwa pertemuan dan diskusi dengan perusahaan ride hailing ini akan terus dilakukan hingga mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak. 

Pemerintah ingin memastikan bahwa nantinya, tarif, sistem insentif dan perlindungan bagi para mitra driver diatur secara adil melalui perpres ini.

Belum dijelaskan secara detail mengenai apa saja yang akan dalam dalam Perpres ini, namun adanya aturan ini menegaskan perlindungan hukum dan upaya dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan hidup para driver ojek online.