Telco

Komdigi Awasi Ketat 1 NIK 3 Nomor HP, Siap Jatuhkan Sanksi

Vina Insyani
Komdigi Awasi Ketat 1 NIK 3 Nomor HP, Siap Jatuhkan Sanksi

Uzone.idKementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana untuk membuat Peraturan Menteri (Permen) baru untuk mengatur sanksi bagi operator seluler yang melanggar aturan 1 NIK 3 nomor HP.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi I DPR, Senin (07/07). Sebelumnya, Meutya menjelaskan bahwa saat ini sudah ada Permen yang mengatur 1 NIK hanya boleh 3 nomor per operator seluler, sayangnya hal ini belum dibarengi dengan sanksi.

“Ini sedang kita exercise. Mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya.




Meutya melanjutkan bahwa saat ini Komdigi juga telah meminta operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data pelanggan demi menekan penggunaan identitas untuk lebih dari 3 nomor hp.

“Pada prinsipnya kami menyampaikan kepada operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data. Ini sudah kami sampaikan juga secara publik,” tambahnya.

Adanya rencana peraturan ini didorong oleh banyaknya penyalahgunaan yang dilakukan oleh penjahat online, termasuk perjudian online. Salah satu contohnya adalah nomor HP baru yang sudah terisi identitas orang lain.

Sanksi ini diharapkan bisa memperketat operator seluler untuk terus memantau pembelian nomor HP menggunakan identitas yang sama sehingga nantinya tidak ada nomor identitas yang digunakan lebih dari 3 kali.




Sebelumnya, Komdigi telah lebih dulu melakukan pembaruan dalam Perkemkominfo No. 5 Tahun dan meminta para operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data agar memastikan bahwa satu NIK nantinya hanya bisa digunakan maksimal untuk aktivasi 3 nomor per operator seluler.

Saat ini, Komdigi memperkirakan ada sekitar 350 juta nomor SIM card yang aktif di Indonesia. Jumlah tersebut melebihi populasi masyarakat Indonesia yang hanya 280 juta jiwa penduduk. Hal inilah yang ingin dibenahi oleh Komdigi bersama dengan operator seluler.

Pemerintah juga akan mulai melakukan data ulang terkait penggunaan kartu SIM dimana untuk nomor baru maka diwajibkan ada pendaftaran untuk e-SIM sehingga datanya nanti bisa lebih baik, lebih aman, karena juga dilakukan secara biometrik,” katanya.

Selanjutnya, untuk pengguna lama atau yang sudah memiliki nomor dalam bentuk kartu SIM fisik, mereka juga akan diminta untuk mendaftar ulang atau dilakukan pemutakhiran data.