Komdigi Awasi Ketat 1 NIK 3 Nomor HP, Siap Jatuhkan Sanksi

Uzone.id — Kementerian
Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana untuk membuat Peraturan Menteri
(Permen) baru untuk mengatur sanksi bagi operator seluler yang melanggar aturan
1 NIK 3 nomor HP.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi
I DPR, Senin (07/07). Sebelumnya, Meutya menjelaskan bahwa saat ini sudah ada
Permen yang mengatur 1 NIK hanya boleh 3 nomor per operator seluler, sayangnya
hal ini belum dibarengi dengan sanksi.
“Ini sedang kita exercise. Mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya.
Meutya melanjutkan bahwa saat ini Komdigi juga telah meminta
operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data pelanggan demi menekan
penggunaan identitas untuk lebih dari 3 nomor hp.
“Pada prinsipnya kami menyampaikan kepada operator seluler
untuk melakukan pemutakhiran data. Ini sudah kami sampaikan juga secara
publik,” tambahnya.
Adanya rencana peraturan ini didorong oleh banyaknya
penyalahgunaan yang dilakukan oleh penjahat online, termasuk perjudian online.
Salah satu contohnya adalah nomor HP baru yang sudah terisi identitas orang
lain.
Sanksi ini diharapkan bisa memperketat operator seluler untuk terus memantau pembelian nomor HP menggunakan identitas yang sama sehingga nantinya tidak ada nomor identitas yang digunakan lebih dari 3 kali.
Sebelumnya, Komdigi telah lebih dulu melakukan pembaruan
dalam Perkemkominfo No. 5 Tahun dan meminta para operator seluler untuk
melakukan pemutakhiran data agar memastikan bahwa satu NIK nantinya hanya bisa
digunakan maksimal untuk aktivasi 3 nomor per operator seluler.
Saat ini, Komdigi memperkirakan ada sekitar 350 juta nomor
SIM card yang aktif di Indonesia. Jumlah tersebut melebihi populasi masyarakat
Indonesia yang hanya 280 juta jiwa penduduk. Hal inilah yang ingin dibenahi
oleh Komdigi bersama dengan operator seluler.
Pemerintah juga akan mulai melakukan data ulang terkait
penggunaan kartu SIM dimana untuk nomor baru maka diwajibkan ada pendaftaran
untuk e-SIM sehingga datanya nanti bisa lebih baik, lebih aman, karena juga
dilakukan secara biometrik,” katanya.
Selanjutnya, untuk pengguna lama atau yang sudah memiliki
nomor dalam bentuk kartu SIM fisik, mereka juga akan diminta untuk mendaftar
ulang atau dilakukan pemutakhiran data.