Apple cs Bebas TKDN, Harga iPhone Jadi Lebih Murah? Ini Kata Pengamat
Uzone.id — Berdasarkan
perjanjian dagang yang ditandatangani Prabowo Subianto dan Donald Trump,
pemerintah Indonesia sepakat untuk membebaskan produk-produk dan perusahaan
asal Amerika Serikat dari persyaratan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
Ini artinya, perusahaan teknologi seperti Apple dan Google
bisa menjajakan produk mereka di Indonesia tanpa perlu memenuhi sertifikasi
TKDN. Sementara untuk smartphone non-AS seperti Samsung, Xiaomi hingga Vivo,
mereka tetap harus memenuhi persyaratan TKDN sekitar 35-40 persen baik itu
lewat investasi hingga pembuatan komponen dalam negeri.
Nah, setelah dibebaskannya TKDN bagi Apple cs, apakah nantinya harga iPhone juga ikut terpengaruh? Misalnya, jadi lebih murah?
Heru Sutadi selaku pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Information and Communication Technology (ICT) Institute mengatakan bahwa perbedaan perlakuan regulasi bisa mempengaruhi struktur biaya dan daya saing.
“Secara jangka pendek, kebijakan ini bisa membuka peluang
harga lebih kompetitif dan akses produk lebih cepat bagi konsumen,” katanya
kepada Uzone.id, Selasa, (24/02).
Namun dalam periode yang lebih panjang, risiko-risiko lain
kemungkinan tetap muncul di kalangan konsumen, apalagi jika tidak diatur dengan
hati-hati, termasuk ketergantungan pada produk luar negeri.
“Jika tidak diatur hati-hati, ada risiko konsumen menjadi
semakin bergantung pada produk impor, yang dapat mempengaruhi ketahanan pasokan
dan stabilitas harga,” ujarnya.
Di sisi lain, pengamat lain menyebut bahwa perubahan harga
tersebut masih belum bisa dipastikan karena adanya faktor lain yang
mempengaruhi perangkat masuk ke Indonesia.
“Saya rasa belum tentu (mengubah harga) karena ada proses
importasi dan bea masuk barangnya,” kata Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital
di Center of Economic and Law Studies (CELIOS).
Tapi, dampak lain yang muncul adalah persaingan pasar ponsel
pintar di Indonesia yang bisa mengerucut kepada beberapa pemain saja.
“Yang saya khawatirkan adalah produsen yang sudah membangun pabrik di Indonesia akan beralih menjadi "pedagang" saja. Produsen tersebut akan berpikir ulang terkait kelanjutan operasional pabrik di Indonesia,” tambahnya.
Agung Harsoyo selaku Pengamat Telekomunikasi sekaligus Dosen
di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB) juga
menyampaikan hal senada.
“Argumen bahwa relaksasi akan menurunkan harga smartphone
juga belum tentu tepat, karena harga perangkat smartphone premium lebih
ditentukan oleh strategi global daripada struktur TKDN,” ujarnya.
Meski begitu, aturan TKDN ini akan berdampak ke hal yang
lain karena jika hambatan masuk berkurang, maka pilihan produk dapat bertambah
dan inovasi lebih cepat tersedia.
Terlepas dari itu, jika dilihat dari perspektif perlindungan
konsumen, prinsip yang paling utama tentu keadilan pasar dan keberlanjutan
pasokan.
Maka dari itu, dengan kebijakan apapun, pemerintah harus
memastikan persaingan tetap sehat, tidak mematikan pelaku usaha dalam negeri,
dan tidak mengurangi standar keamanan, kualitas, maupun layanan purna
jual.
“Konsumen berhak atas produk yang aman, berkualitas, serta
didukung ekosistem layanan yang memadai, terlepas dari asal negaranya,” tutur
Heru.