Gadget

Apple cs Bebas TKDN, Harga iPhone Jadi Lebih Murah? Ini Kata Pengamat

Vina Insyani
Apple cs Bebas TKDN, Harga iPhone Jadi Lebih Murah? Ini Kata Pengamat

Uzone.id — Berdasarkan perjanjian dagang yang ditandatangani Prabowo Subianto dan Donald Trump, pemerintah Indonesia sepakat untuk membebaskan produk-produk dan perusahaan asal Amerika Serikat dari persyaratan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Ini artinya, perusahaan teknologi seperti Apple dan Google bisa menjajakan produk mereka di Indonesia tanpa perlu memenuhi sertifikasi TKDN. Sementara untuk smartphone non-AS seperti Samsung, Xiaomi hingga Vivo, mereka tetap harus memenuhi persyaratan TKDN sekitar 35-40 persen baik itu lewat investasi hingga pembuatan komponen dalam negeri.

Nah, setelah dibebaskannya TKDN bagi Apple cs, apakah nantinya harga iPhone juga ikut terpengaruh? Misalnya, jadi lebih murah?

Heru Sutadi selaku pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Information and Communication Technology (ICT) Institute mengatakan bahwa perbedaan perlakuan regulasi bisa mempengaruhi struktur biaya dan daya saing. 




“Secara jangka pendek, kebijakan ini bisa membuka peluang harga lebih kompetitif dan akses produk lebih cepat bagi konsumen,” katanya kepada Uzone.id, Selasa, (24/02).

Namun dalam periode yang lebih panjang, risiko-risiko lain kemungkinan tetap muncul di kalangan konsumen, apalagi jika tidak diatur dengan hati-hati, termasuk ketergantungan pada produk luar negeri.

“Jika tidak diatur hati-hati, ada risiko konsumen menjadi semakin bergantung pada produk impor, yang dapat mempengaruhi ketahanan pasokan dan stabilitas harga,” ujarnya.

Di sisi lain, pengamat lain menyebut bahwa perubahan harga tersebut masih belum bisa dipastikan karena adanya faktor lain yang mempengaruhi perangkat masuk ke Indonesia.

“Saya rasa belum tentu (mengubah harga) karena ada proses importasi dan bea masuk barangnya,” kata Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies (CELIOS).

Tapi, dampak lain yang muncul adalah persaingan pasar ponsel pintar di Indonesia yang bisa mengerucut kepada beberapa pemain saja. 

“Yang saya khawatirkan adalah produsen yang sudah membangun pabrik di Indonesia akan beralih menjadi "pedagang" saja. Produsen tersebut akan berpikir ulang terkait kelanjutan operasional pabrik di Indonesia,” tambahnya.




Agung Harsoyo selaku Pengamat Telekomunikasi sekaligus Dosen di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB) juga menyampaikan hal senada.

“Argumen bahwa relaksasi akan menurunkan harga smartphone juga belum tentu tepat, karena harga perangkat smartphone premium lebih ditentukan oleh strategi global daripada struktur TKDN,” ujarnya.

Meski begitu, aturan TKDN ini akan berdampak ke hal yang lain karena jika hambatan masuk berkurang, maka pilihan produk dapat bertambah dan inovasi lebih cepat tersedia. 

Terlepas dari itu, jika dilihat dari perspektif perlindungan konsumen, prinsip yang paling utama tentu keadilan pasar dan keberlanjutan pasokan. 

Maka dari itu, dengan kebijakan apapun, pemerintah harus memastikan persaingan tetap sehat, tidak mematikan pelaku usaha dalam negeri, dan tidak mengurangi standar keamanan, kualitas, maupun layanan purna jual. 

“Konsumen berhak atas produk yang aman, berkualitas, serta didukung ekosistem layanan yang memadai, terlepas dari asal negaranya,” tutur Heru.