Apa itu Aplikasi Zangi, Kok Tiba-tiba Diblokir Komdigi?
Uzone.id — Aplikasi perpesanan
Zangi menjadi sorotan setelah Komdigi menjatuhkan sanksi pemblokiran pada
aplikasi perpesanan tersebut pada Selasa, (21/10). Dalam keterangan yang
disampaikan Komdigi, aplikasi ini katanya belum melakukan pendaftaran PSE
Lingkup Privat padahal sudah beroperasi di Indonesia.
Aplikasi Zangi sendiri masih belum se-familiar
aplikasi-aplikasi perpesanan seperti WhatsApp dan Telegram, tapi aplikasi ini
ternyata diklaim punya keamanan tinggi dan bahkan setara militer.
Sebelumnya, aplikasi Zangi Private Messenger juga sempat
jadi sorotan setelah aplikasi perpesanan ini disalahgunakan oleh mantan artis
Ammar Zoni untuk mengedarkan obat-obat terlarang di dalam Rutan Salemba.
Untuk mengetahui lebih lanjut soal aplikasi ini, berikut
beberapa fakta soal Aplikasi Zangi Private Messenger yang diblokir oleh
Komdigi.
Aplikasi pesan instan
Yap, seperti Whatsapp, Zangi adalah aplikasi pesan instan
yang biasa digunakan untuk berkomunikasi dengan pengguna lain. Aplikasi ini
berasal dari Armenia dan didirikan oleh Zangi Vahram Martirosyan.
Aplikasi ini didirikan pada tahun 2009 lalu dan saat ini, aplikasi tersebut memiliki popularitas cukup tinggi di Amerika Serikat. Berbasis di California, AS, Zangi berhasil mengalahkan aplikasi populer seperti Signal dan Viber di Amerika Selatan pada 2023 silam.
Mengutip dari laman resminya, Zangi adalah aplikasi
perpesanan, panggilan video dan suara gratis yang sudah terenkripsi/
“Zangi adalah platform pesan instan yang aman dan privat
yang dapat digunakan di mana saja. Konsumsi bandwidth yang sangat rendah
memungkinkan pengguna melakukan panggilan video dan audio berkualitas tinggi,
mengirim pesan, dan bekerja secara kolaboratif dari mana saja ke siapa saja,”
tulis Zangi dalam blog resmi mereka.
Punya privasi sekelas militer
Salah satu yang menjadi keunggulan dari aplikasi perpesanan
ini adalah fitur privasi dan keamanan yang tinggi, bahkan diklaim punya tingkat
keamanan ekstrem. Zangi diklaim tidak menyimpan data penggunanya alias Zero
Data Collection serta sudah dibekali data enkripsi end-to-end.
“Semua pesan terenkripsi. Hanya Anda dan orang yang berbalas pesan yang punya akses ke informasi kalian, apalagi para pencuri data,” kata Zangi.
Zangi sendiri menggunakan mekanisme handshaking enkripsi
proprietary dan enkripsi saluran dinamis dimana dengan enkripsi ini, semua
obrolan – termasuk obrolan satu lawan satu dan obrolan grup tidak mungkin
diakses atau dijangkau oleh pihak ketiga, bahkan oleh Zangi sendiri.
Setelah pesan dihapus, pesan tersebut dihapus selamanya. Tidak ada jejak yang dapat ditemukan di internet sama sekali alias no jejak digital.
Tak hanya itu, skema enkripsi berlapis tingkat militer
aplikasi Zangi Secure Messaging juga memastikan kerahasiaan dan keaslian
panggilan dan pesan, bahkan di jaringan yang paling rentan atau berbahaya.
Zangi juga menggunakan sistem terdesentralisasi, dimana
mereka mengklaim menjadi yang pertama menggunakan sistem ini. Dengan sistem
ini, tidak ada server pusat yang bisa diserang, di-shut down, atau dipaksa
untuk menyerahkan data kepada pihak tertentu.
Dengan sistem ini, pihak ketiga tidak dapat mengakses data
pribadi pengguna, sehingga tidak ada data yang disimpan di cloud. Selain itu,
sistem ini juga mengurangi resiko kegagalan sistem yang disebabkan oleh
ketergantungan pada sentralisasi.
Vahram M, CEO Zangi menjelaskan ada 2 komponen terpenting
dalam privasi internet. Pertama, melindungi percakapan pribadi dari pihak
ketiga yang mengintip, seperti pejabat pemerintah, atasan, serta melindungi
data pribadi dari pihak ketiga, seperti pemasar, pengiklan, dan lainnya.
Pemblokiran Zangi di Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan
Digital Republik Indonesia (Komdigi) memutuskan untuk mencabut akses situs dan
aplikasi perpesanan Zangi di Indonesia pada Selasa, (21/10).
Dalam keterangan yang diterima Uzone.id, pemutusan akses
terhadap aplikasi dan situs Zangi milik Secret Phone ini dilakukan karena
aplikasi ini belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem
Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).
Padahal, saat ini layanannya dapat diakses oleh masyarakat
di Indonesia melalui toko-toko aplikasi seperti App Store dan Play Store.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi,
Alexander Sabar menyebut bahwa keputusan ini merupakan pelaksanaan dari
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam PP tersebut, pemerintah mewajibkan setiap PSE Privat
yang menyediakan layanan di Indonesia untuk terdaftar dan memiliki Tanda Daftar
Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi
yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi
ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi
masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” jelas Sabar.
Dari pantauan Uzone.id, Selasa sore, (21/10), aplikasi Zangi
Private Messenger sendiri masih tersedia di dua toko aplikasi terkenal dan
masih bisa diunduh oleh para pengguna di RI.