Digilife

Apa itu Aplikasi Zangi, Kok Tiba-tiba Diblokir Komdigi?

Vina Insyani
Apa itu Aplikasi Zangi, Kok Tiba-tiba Diblokir Komdigi?

Uzone.id — Aplikasi perpesanan Zangi menjadi sorotan setelah Komdigi menjatuhkan sanksi pemblokiran pada aplikasi perpesanan tersebut pada Selasa, (21/10). Dalam keterangan yang disampaikan Komdigi, aplikasi ini katanya belum melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat padahal sudah beroperasi di Indonesia.

Aplikasi Zangi sendiri masih belum se-familiar aplikasi-aplikasi perpesanan seperti WhatsApp dan Telegram, tapi aplikasi ini ternyata diklaim punya keamanan tinggi dan bahkan setara militer.

Sebelumnya, aplikasi Zangi Private Messenger juga sempat jadi sorotan setelah aplikasi perpesanan ini disalahgunakan oleh mantan artis Ammar Zoni untuk mengedarkan obat-obat terlarang di dalam Rutan Salemba.

Untuk mengetahui lebih lanjut soal aplikasi ini, berikut beberapa fakta soal Aplikasi Zangi Private Messenger yang diblokir oleh Komdigi.

Aplikasi pesan instan

Yap, seperti Whatsapp, Zangi adalah aplikasi pesan instan yang biasa digunakan untuk berkomunikasi dengan pengguna lain. Aplikasi ini berasal dari Armenia dan didirikan oleh Zangi Vahram Martirosyan.

Aplikasi ini didirikan pada tahun 2009 lalu dan saat ini, aplikasi tersebut memiliki popularitas cukup tinggi di Amerika Serikat. Berbasis di California, AS, Zangi berhasil mengalahkan aplikasi populer seperti Signal dan Viber di Amerika Selatan pada 2023 silam.




Mengutip dari laman resminya, Zangi adalah aplikasi perpesanan, panggilan video dan suara gratis yang sudah terenkripsi/

“Zangi adalah platform pesan instan yang aman dan privat yang dapat digunakan di mana saja. Konsumsi bandwidth yang sangat rendah memungkinkan pengguna melakukan panggilan video dan audio berkualitas tinggi, mengirim pesan, dan bekerja secara kolaboratif dari mana saja ke siapa saja,” tulis Zangi dalam blog resmi mereka.

Punya privasi sekelas militer

Salah satu yang menjadi keunggulan dari aplikasi perpesanan ini adalah fitur privasi dan keamanan yang tinggi, bahkan diklaim punya tingkat keamanan ekstrem. Zangi diklaim tidak menyimpan data penggunanya alias Zero Data Collection serta sudah dibekali data enkripsi end-to-end.

“Semua pesan terenkripsi. Hanya Anda dan orang yang berbalas pesan yang punya akses ke informasi kalian, apalagi para pencuri data,” kata Zangi.


Zangi sendiri menggunakan mekanisme handshaking enkripsi proprietary dan enkripsi saluran dinamis dimana dengan enkripsi ini, semua obrolan – termasuk obrolan satu lawan satu dan obrolan grup tidak mungkin diakses atau dijangkau oleh pihak ketiga, bahkan oleh Zangi sendiri.

Setelah pesan dihapus, pesan tersebut dihapus selamanya. Tidak ada jejak yang dapat ditemukan di internet sama sekali alias no jejak digital.




Tak hanya itu, skema enkripsi berlapis tingkat militer aplikasi Zangi Secure Messaging juga memastikan kerahasiaan dan keaslian panggilan dan pesan, bahkan di jaringan yang paling rentan atau berbahaya.

Zangi juga menggunakan sistem terdesentralisasi, dimana mereka mengklaim menjadi yang pertama menggunakan sistem ini. Dengan sistem ini, tidak ada server pusat yang bisa diserang, di-shut down, atau dipaksa untuk menyerahkan data kepada pihak tertentu.

Dengan sistem ini, pihak ketiga tidak dapat mengakses data pribadi pengguna, sehingga tidak ada data yang disimpan di cloud. Selain itu, sistem ini juga mengurangi resiko kegagalan sistem yang disebabkan oleh ketergantungan pada sentralisasi.

Vahram M, CEO Zangi menjelaskan ada 2 komponen terpenting dalam privasi internet. Pertama, melindungi percakapan pribadi dari pihak ketiga yang mengintip, seperti pejabat pemerintah, atasan, serta melindungi data pribadi dari pihak ketiga, seperti pemasar, pengiklan, dan lainnya.

Pemblokiran Zangi di Indonesia

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) memutuskan untuk mencabut akses situs dan aplikasi perpesanan Zangi di Indonesia pada Selasa, (21/10).

Dalam keterangan yang diterima Uzone.id, pemutusan akses terhadap aplikasi dan situs Zangi milik Secret Phone ini dilakukan karena aplikasi ini belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

Padahal, saat ini layanannya dapat diakses oleh masyarakat di Indonesia melalui toko-toko aplikasi seperti App Store dan Play Store.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menyebut bahwa keputusan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dalam PP tersebut, pemerintah mewajibkan setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia untuk terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” jelas Sabar.

Dari pantauan Uzone.id, Selasa sore, (21/10), aplikasi Zangi Private Messenger sendiri masih tersedia di dua toko aplikasi terkenal dan masih bisa diunduh oleh para pengguna di RI.