Startup

Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Kembali Disorot KPPU, Ini Sebabnya

Vina Insyani
Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Kembali Disorot KPPU, Ini Sebabnya

Uzone.id — Akuisisi Tokopedia oleh TikTok kembali disorot oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Terbaru, KPPU telah menggelar sidang mengenai dugaan keterlambatan pemberitahuan proses akuisisi Tokopedia oleh TikTok.

Dalam pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran, TikTok diduga telat menyampaikan notifikasi atau pemberitahuan soal akuisisi Tokopedia selama 88 hari kerja.

Sidang ini menjadi babak baru yang dilakukan KPPU terhadap dua platform digital besar tersebut. 

“Sidang yang dimulai hari ini berbeda, karena merupakan hasil dari investigasi dugaan pelanggaran pasal 29 UU No. 5/1999 terkait notifikasi atau pemberitahuan yang tidak disampaikan dalam batas waktu ditetapkan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan resminya.




Menurut laporan dari KPPU, pelanggaran ini ditemukan dalam proses notifikasi yang terlambat dari tanggal yang ditentukan.

Diketahui, akuisisi antara TikTok dan Tokopedia tercatat efektif secara hukum pada 31 Januari 2024, dengan batas waktu notifikasi paling lambat 19 Maret 2024 atau 30 hari kerja setelah pengambilalihan tercatat. 

Dokumen akuisisi ini sempat disampaikan tepat waktu, sayangnya notifikasi tersebut dianggap tidak sah karena bukan disampaikan oleh TikTok sebagai pihak pengambil alih.

“Namun dikarenakan penyampaian notifikasi bukan dilakukan oleh perusahaan pengambil alih, pada 7 Agustus 2024 Rapat Komisi membatalkan notifikasi tersebut,” kata Deswin.

Ia melanjutkan, “Sementara TikTok selaku pengambil alih tidak melakukan pemberitahuan ke KPPU hingga tenggat waktu penyampaian notifikasi, sehingga proses penyelidikan mulai dilakukan sejak 8 Agustus 2024.”

Mengacu pada pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU No. 3/2023 sendiri, penghitungan hari dugaan keterlambatan dihitung setelah 30 (tiga puluh) hari kerja pengambilalihan saham.




“Oleh karena itu, Investigator menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 88 (delapan puluh delapan) hari kerja atas transaksi tersebut, dan diduga melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 17 Juni 2025, KPPU telah mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi tersebut, setelah TikTok dan Tokopedia menyetujui seluruh syarat yang diajukan oleh Investigator KPPU.

Sidang akan dilanjutkan pada 5 Agustus 2025 dengan agenda tanggapan dari pihak TikTok terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut.