Akses Medsos Anak Akan Diatur, TikTok cs Harus Siap-Siap

Uzone.id — Kementerian Komdigi
akan memberikan waktu kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera
memperbaiki fitur-fitur di layanan mereka agar semakin ramah terhadap pengguna
kalangan anak sekaligus mengikuti aturan dari PP Tunas yang sudah berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Meutya Hafid, Menteri Komdigi usai
acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Perlindungan Anak bersama 5 kementerian
lainnya, Kamis, (31/07).
“Jadi memang kami memberikan waktu juga kepada platform-platform untuk kemudian memperbaiki fitur-fitur ataupun aplikasi-aplikasi lainnya supaya lebih ramah anak-anak Indonesia,” kata Meutya kepada awak media.
Pemberian waktu ini juga menjadi tindakan lanjutan Komdigi
mengenai penerapan klasifikasi media sosial yang akan disesuaikan dengan usia
anak-anak.
Terdapat 3 klasifikasi akses yang nantinya akan diterapkan
oleh Komdigi, yaitu rendah, sedang, dan tinggi. Klasifikasi ini akan mengatur
batas minimum usia anak-anak untuk mengakses media sosial seperti TikTok,
Facebook, Instagram dan lainnya.
Mengenai rinciannya, saat ini Komdigi masih terus mengkaji platform apa saja yang akan masuk dalam ketiga kelompok tersebut sembari memperluas kerjasama dengan kementerian lain untuk menerapkan PP Tunas.
“Jadi, ini dulu yang kita lakukan sambil tim kami mengkaji
mengenai klasifikasi. Tapi meski belum (melakukan) klasifikasi, kita amat
apresiasi dan cukup senang dengan teman-teman platform yang merespon PP 17
tahun 2025 dengan membuat fitur-fitur untuk remaja dan anak,” tambahnya.
Sementara, Komdigi belum memberikan kepastian mengenai kapan
klasifikasi penggunaan media sosial untuk anak-anak ini akan diberlakukan.
Meutya menyebut Komdigi tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru dan
akan memberi kesempatan bagi platform untuk menyesuaikan.
“Tentunya dalam waktu dekat kita juga akan umumkan. Tapi
dalam prinsip ini, kita ingin kolaborasi, jadi tidak ada keterbukaan, yang ada
adalah kehati-hatian dan juga komunikasi antara pemerintah dengan
platform-platform,” tuturnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Komdigi bersama
dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah, Menteri BKKBN dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak melakukan Penandatanganan Kesepakatan untuk memperluas sosialisasi PP
Tunas dan mengimplementasikannya.
“Pada prinsipnya PP ini mengatur penundaan usia bagi
masuknya anak-anak di ranah media sosial bagi usia yang dianggap mampu dan
sudah siap,” ujar Meutya.