Automotive

Akhirnya Jakarta juga Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Bagja Pratama
Akhirnya Jakarta juga Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Uzone.idSempat keukeuh kalau Jakarta tidak akan memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan karena dianggap para pemilik kendaraannya orang berada semua, kini Jakarta akan memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi denda dan bunga keterlambatan.



Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Repbulik Indonesia Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta akan berlangsung pada Sabtu (14/6/2025) hingga akhir Agustus 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode pemutihan ini. Sehingga, masyarakat cukup melunasi pajak pokok saja.

“Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” ujar Lusiana, dikutip Uzone.id.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung juga telah mengumumkan adanya pemutihan khusus bagi warga yang membayar pajak tepat pada HUT Jakarta, 22 Juni 2025.

“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” ujar Pramono.



Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemprov DKI Jakarta juga memberikan layanan gratis bagi masyarakat yang menggunakan sejumlah layanan angkutan umum, seperti Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta.

Transportasi umum tersebut akan digratiskan selama satu hari penuh pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta, yang jatuh pada 22 Juni 2025.