Automotive

Agak Laen, Bengkulu Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik Padahal Dilarang

Bagja Pratama
<em>Agak Laen</em>, Bengkulu Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik Padahal Dilarang

Uzone.id Agak lain memang daerah yang satu ini. Ketika hampi semua Kepala Daerah melarang penggunaan kendaraaan dinas untuk mudik, mereka malah mempersilakan. Padahal, aturan larangannya sudah jelas!

Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.



Kondisi rakyat yang sedang sensitif, setiap musim mudik Lebaran 2026 kembali menyoroti kebijakan pemerintah daerah terkait penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Tahun ini, terjadi kontras kebijakan yang cukup mencolok antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang sama-sama berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan silaturahim ASN dan tanggung jawab pengelolaan aset negara.

Bengkulu: Boleh, Asal tidak untuk Pamer, Maksudnya?

Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah yang berbeda dengan banyak daerah lain, karena jadi daerah pertama di Indonesia yang terang2an melawan aturan larangan tersebut. 

Melalui keterangan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu diizinkan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Idul Fitri 2026, khususnya untuk kegiatan silaturahim.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku tanpa syarat. Antoni menekankan bahwa kebolehan ini harus dimanfaatkan secara bijaksana dan bertanggung jawab. Para ASN yang menggunakan kendaraan negara diwajibkan untuk:

  • Menjaga kondisi kendaraan milik negara tersebut.
  • Menjaga nama baik pemerintah dan daerah.
  • Mengutamakan keselamatan selama perjalanan mudik.
  • Dilarang keras menggunakan mobil dinas untuk kepentingan di luar tugas pemerintahan dan mudik Lebaran 2026, termasuk memanfaatkan kendaraan tersebut untuk pamer atau membuat kasta gaya hidup.

Ironisnya, syarat-syarat pengecualian tersebut sebenarnya sudah terdapat di aturan, dimana memang seluruh pengguna harus menjaga kendaraan dan nama baik instansi, mengutamakan keselamatan dan dilarang keras menggunakan untuk kepentingan diluar tugas pemerintahan.

Silaturahmi mudik secara ambigu masuk ke poin empat, yang menurut mereka adalah kepentingan tugas pemerintahan.

Berlawanan dengan Bengkulu, sejumlah kepala daerah sudah menegaskan larangan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Banten, Malang, Medan, Riau, Bogor dan masih banyak lagi tetap konsisten dengan kebijakan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. 

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Pemprov DKI untuk menggunakan kendaraan dinas bagi keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik.



Pramono Anung menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas dengan sanksi berat. 

Pelarangan ini bertujuan untuk memastikan aset negara tidak disalahgunakan dan memisahkan secara jelas antara fasilitas kedinasan dan kepentingan pribadi selama periode libur panjang.

Perbedaan kebijakan ini menunjukkan adanya diskresi yang berbeda-beda di tingkat pemerintah provinsi dalam menyikapi kebutuhan mobilitas ASN selama periode Lebaran.