AFPI dan 97 Pinjol Tepis Tuduhan Kartel Suku Bunga
Uzone.id — Asosiasi Fintech
Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman online menolak
tegas tuduhan KPPU yang menyebut adanya kesepakatan dalam menentukan batas
maksimum suku bunga pinjaman.
Pernyataan ini disampaikan oleh perwakilan AFPI dalam
pernyataan resminya setelah sidang tanggapan yang diadakan KPPU pada Kamis,
(11/09).
“Seluruh platform merasa tidak pernah ada kesepakatan
menentukan harga, apalagi melakukan praktik kartel. Platform dan asosiasi hanya
mengikuti arahan regulator,” kata Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI dalam
pernyataan resmi yang diterima Uzone.id, Jumat, (12/09).
Ia melanjutkan, “Apakah ada pelaku usaha yang berani tidak menjalankan arahan regulator? Pelaku usaha yang tertib dan patuh seharusnya tidak dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat.”
Menurutnya, tuduhan tersebut juga tidak tepat. Pasalnya,
pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI ditujukan untuk perlindungan
konsumen dari praktek predatory lending yang dilakukan oleh pinjaman online
(pinjol) ilegal.
“Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsur
kesepakatan di dalamnya,” tambahnya.
Lebih lanjutnya, Entjik juga menjelaskan bahwa bukti
pengaturan harga yang ditunjukkan oleh KPPU yaitu berupa pedoman perilaku AFPI
bukanlah untuk membatasi harga.
“Hal tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari
praktik penagihan intimidatif dan pengenaan bunga tinggi oleh pinjol ilegal
yang marak terjadi sebelum adanya regulasi,” terangnya.
Batas maksimum suku bunga sendiri sebesar 0,8 persen pada 2018, yang diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021.
Entjik menjelaskan bahwa yang diatur dalam pedoman perilaku
AFPI merupakan suku bunga maksimum (ceiling price), bukan suku bunga tetap
(fixed price).
“Setiap platform Pindar memiliki independensi dalam
menetapkan suku bunga selama tidak melebihi batas maksimum tersebut,” ucapnya.
Tak hanya itu, bantahan lainnya yang disampaikan Entjik
antara lain bahwa dalam setiap praktiknya, para platform menerapkan suku bunga
yang berbeda-beda sesuai dengan sektor dan risiko bisnisnya masing-masing.
“Dengan demikian, kompetisi di dalam industri pun tetap
terjaga sehingga menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan
keberlanjutan industri,” tuturnya.
Sebelumnya, penyelidikan soal penyesuaian bunga di platform pinjol ini dilakukan pada platform pinjol di periode 2020 hingga 2023.
KPPU
menyebut bahwa 97 perusahaan pinjol melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya
Pasal 5.