Ada Sanksi Pidana dan Denda Menanti bagi Penerobos Palang Kereta
Uzone.id - Menerobos palang pintu kereta api mungkin terlihat seperti cara instan untuk menghindari macet, tapi sebenarnya tindakan ini adalah langkah nekat yang mengundang bencana hukum dan maut.
Di Indonesia, aturan mengenai perlintasan sebidang sudah diatur sangat ketat dalam Undang-Undang (UU( Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Secara hukum, kereta api memiliki prioritas tertinggi karena ia berjalan di jalur khusus yang tidak bisa berhenti mendadak.
Oleh karena itu, setiap pengendara wajib berhenti total saat sinyal sudah berbunyi dan palang mulai ditutup tanpa alasan apa pun.
Jika ada pengendara yang nekat melanggar meskipun tidak terjadi kecelakaan, polisi bisa langsung menjeratmu dengan sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000 sesuai Pasal 296 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 296 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.
Masalah akan menjadi jauh lebih pelik dan traumatis jika penerobos palang pintu kereta api berujung pada kecelakaan fatal yang menimbulkan korban jiwa.
Pengemudi yang selamat namun terbukti lalai menerobos palang pintu bisa dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ.
Terjerat pasal tersebut ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp12 juta.
Bahkan, jika penyidik menemukan unsur kesengajaan dalam tindakan berbahaya tersebut, pasal yang dikenakan bisa beralih ke Pasal 311 yang ancaman pidananya melonjak drastis hingga 12 tahun penjara.
Dalam konteks ini, hukum memandang bahwa nyawa orang lain hilang akibat keputusan sadar pengendara yang mengabaikan rambu peringatan yang sudah sangat jelas.
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)," jelas Pasal 311 ayat (5).
Nah tuntutan hukum tak berhenti begitu saja, karena jika penerobos palang kereta api merusak sarana seperti lokomotif, mesin palang pintu, hingga sistem persinyalan, PT KAI juga berhak menuntut ganti rugi.
Perlu diingat bahwa biaya perbaikan satu unit lokomotif atau kerugian akibat keterlambatan jadwal massal bisa mencapai angka yang fantastis, jauh melampaui harga kendaraan pribadi yang terlibat kecelakaan.
Jadi, pada akhirnya, kesabaran selama beberapa menit di depan palang pintu adalah harga yang sangat murah dibandingkan harus kehilangan harta benda, kebebasan, bahkan nyawa.