Ada Dugaan Pencurian Data, 7 Aplikasi Mata Elang Bakal Diblokir
Uzone.id — Kementerian
Komunikasi dan Digital akan menindak aplikasi-aplikasi yang diduga berkaitan
dengan praktik debt collector atau mata elang yang menggunakan data nasabah secara ilegal.
Ada sebanyak 7 aplikasi yang saat ini tengah ditindak oleh
Komdigi, salah satunya adalah Go Matel, Data Matel, hingga Dewa Matel. Komdigi
meminta aplikasi-aplikasi ini diblokir dari Google Play Store.
“Untuk sementara, kami masih proses,” kata kata Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital kepada Uzone.id, Jumat, (19/12).
Ia melanjutkan, ““Saat ini, kami telah menindaklanjuti 7 (tujuh) aplikasi yang yang diduga berkaitan dengan praktik mata elang dengan mengajukan permohonan penghapusan (delisting) kepada Google.”
Sementara itu, Google pun tengah melakukan proses verifikasi
lanjutan terhadap aplikasi lainnya yang belum diturunkan atau dihapus.
“Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas
sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta
melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas
ilegal di ranah digital,” tambah Komdigi.
Tindakan ini diambil Komdigi terhadap aplikasi atau konten
digital yang terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Aplikasi Go Matel dan teman-temannya ini diduga melakukan
tindakan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah leasing motor yang
dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Penanganan terhadap aplikasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan,
analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi,
berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas
Jasa Keuangan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap
aplikasi yang digunakan oleh debt collector untuk mencari sasarannya.
Aplikasi-aplikasi mata elang ini disebut menggunakan data konsumen yang
seharusnya bersifat rahasia.
Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung dan jika
ditemukan kebocoran atau penyalahgunaan, maka pemilik aplikasi berpotensi
melanggar hukum yang sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2022 terhadap Perlindungan
Data Pribadi.