Digilife

Ada Dugaan Pencurian Data, 7 Aplikasi Mata Elang Bakal Diblokir

Vina Insyani
Ada Dugaan Pencurian Data,  7 Aplikasi Mata Elang Bakal Diblokir

Uzone.idKementerian Komunikasi dan Digital akan menindak aplikasi-aplikasi yang diduga berkaitan dengan praktik debt collector atau mata elang yang menggunakan data nasabah secara ilegal.

Ada sebanyak 7 aplikasi yang saat ini tengah ditindak oleh Komdigi, salah satunya adalah Go Matel, Data Matel, hingga Dewa Matel. Komdigi meminta aplikasi-aplikasi ini diblokir dari Google Play Store.

“Untuk sementara, kami masih proses,” kata kata Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital kepada Uzone.id, Jumat, (19/12).






Ia melanjutkan, ““Saat ini, kami telah menindaklanjuti 7 (tujuh) aplikasi yang yang diduga berkaitan dengan praktik mata elang dengan mengajukan permohonan penghapusan (delisting) kepada Google.”

Sayangnya, Komdigi belum memberikan daftar resmi terkait nama aplikasi-aplikasi tersebut.

Sementara itu, Google pun tengah melakukan proses verifikasi lanjutan terhadap aplikasi lainnya yang belum diturunkan atau dihapus.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital,” tambah Komdigi.

Tindakan ini diambil Komdigi terhadap aplikasi atau konten digital yang terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan. 

Aplikasi Go Matel dan teman-temannya ini diduga melakukan tindakan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah leasing motor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Penanganan terhadap aplikasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. 





Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi, berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap aplikasi yang digunakan oleh debt collector untuk mencari sasarannya. Aplikasi-aplikasi mata elang ini disebut menggunakan data konsumen yang seharusnya bersifat rahasia. 

Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung dan jika ditemukan kebocoran atau penyalahgunaan, maka pemilik aplikasi berpotensi melanggar hukum yang sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2022 terhadap Perlindungan Data Pribadi.