Ada Diskon Pajak Kendaraan Selama Libur Lebaran Nih
Uzone.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, mengumumkan kabar baik bagi para wajib pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri dan mendorong kepatuhan pajak, Bapenda Jabar menggelar program diskon PKB sebesar 10%.
Program keringanan yang cukup signifikan ini berlaku untuk pembayaran pajak tahunan bagi kendaraan roda dua dan roda empat.
Program diskon ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat selama periode libur panjang Lebaran, yakni mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.
Untuk memastikan masyarakat dapat memanfaatkan diskon ini secara optimal, pembayaran dipermudah melalui berbagai kanal digital.
Program ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak tanpa perlu datang ke loket secara fisik.
Kanal pembayaran yang dapat digunakan meliputi:
- Aplikasi Sambara yang terintegrasi di platform Sapawarga.
- Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
- Layanan KiosK Samsat (Atm Samsat) dan Salira (Samsat Mayar Nyalira) yang tersedia di seluruh Samsat Induk Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
"Untuk para pembayar pajak kendaraan bermotor, selama libur lebaran ini kita tetap buka dengan pajaknya didiskon 10 persen. Baik roda empat maupun roda dua. Silakan diakses di kanal e-Samsat, melalui aplikasi Sambara di Sapawarga, atau bisa melalui aplikasi Signal," ujarnya, dikutip Uzone.id
Pengecualian dan Layanan Pendukung
Meskipun diskon ini berlaku luas, perlu dicatat bahwa program ini tidak berlaku untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 5 tahunan, atau yang sering disebut sebagai pengurusan ganti kaleng STNK. Diskon hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan.
Dalam upaya mendukung layanan digital, Samsat Induk di seluruh Jawa Barat tetap beroperasi selama 24 jam dan menyediakan petugas yang siap memandu masyarakat dalam menggunakan KiosK Samsat, Salira, dan aplikasi Sapawarga.
Bapenda Jawa Barat menekankan bahwa selain memberikan keuntungan finansial, pembayaran pajak kendaraan juga merupakan kontribusi langsung masyarakat terhadap pembangunan daerah, terutama pada sektor infrastruktur dan layanan publik.
Masyarakat diimbau untuk segera menunaikan kewajiban pajak dan menikmati diskon 10% sebelum periode program berakhir.