Digilife

88 Persen Deposit Judi Online Kini Pakai QRIS, Ini Modusnya

Vina Insyani
88 Persen Deposit Judi Online Kini Pakai QRIS, Ini Modusnya

Highlight Artikel

  • Penggunaan QRIS untuk deposit judi online mencapai 88,6 persen pada Triwulan 1 tahun 2026, naik dari 78,5 persen di tahun 2025.
  • Nilai transaksi deposit judi online melalui QRIS pada tahun 2025 mencapai Rp19,35 triliun.
  • Pelaku memanipulasi Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dan aparat penegak hukum menggunakan Deepfake, Merchant Fiktif, serta memanfaatkan merchant UMKM dan perusahaan cangkang.
  • PPATK mendesak penyedia jasa keuangan untuk memperketat prosedur pendaftaran dan kelayakan merchant guna membasmi praktik judi online.

Uzone.id — Bandar judi online di Indonesia lebih banyak menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk menampung dana deposit dari para pemain. Fakta ini diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang Triwulan 1 tahun 2026.

Berdasarkan analisis terbaru PPATK, penggunaan QRIS untuk transaksi deposit judi online telah menembus 88,6 persen dari total frekuensi deposit sepanjang tiga bulan awal 2026 ini.

Persentase ini semakin meningkat setiap tahunnya, dimana pada tahun 2025 kemarin, PPATK mencatat kalau penggunaan QRIS untuk transaksi judi online mencapai sekitar 78,5 persen dengan jumlah transaksi mencapai 305,35 juta kali.





Alhasil, transaksi deposit  judi online melalui QRIS di tahun 2025 kemarin mencapai nilai Rp19,35 triliun.

PPATK menyebut bahwa ini merupakan pergeseran pola transaksi judi online yang dilakukan di Indonesia, dimana kini penggunaan metode konvensional seperti transfer antar-rekening bank dan dompet elektronik (e-wallet) merosot drastis menjadi tinggal11,4 persen saja.

Penggunaan QRIS untuk deposit judi online ini memanfaatkan celah dimana pelaku memanipulasi Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dan aparat penegak hukum menggunakan Deepfake dan juga Merchant Fiktif.

“Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dikutip dari Antara, Rabu, (29/07).






Pelaku seringkali berpura-pura menjadi merchant dan menerima aliran dana dari para pemain judi online. Tak sampai disitu, mereka juga memanfaatkan merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, perusahaan cangkang, serta merchant aggregator untuk menyamarkan transaksi deposit sebagai aktivitas perdagangan.

Tak sampai disitu, pelaku juga melakukan pola pencucian uang yang semakin kompleks dimana mereka menggunakan rekening milik orang lain atau proxy account, rekening dormant, identitas palsu hingga deepfake untuk melewati proses verifikasi merchant.

Berbagai layanan keuangan berbasis teknologi juga dimanfaatkan oleh pelaku dimana mereka menggunakan layanan penukaran valuta asing hingga penjualan voucher digital demi menghilangkan jejak transaksi perjudian online.

Melihat pola yang semakin kompleks dan pergerakan pelaku yang semakin cerdas, Ivan menyebut bahwa para pelaku judi online ini semakin mudah untuk beradaptasi dengan kondisi saat ini.

PPATK pun mendesak seluruh industri khususnya penyedia jasa keuangan untuk terus melakukan pengetatan dalam prosedur pendaftaran, termasuk kelayakan merchant di platform agar pergerakan pelaku semakin sempit dan mudah untuk dibasmi.

 

FAQ Artikel

Apa temuan utama PPATK terkait deposit judi online di Triwulan 1 2026?

PPATK menemukan bahwa 88,6 persen dari total frekuensi deposit judi online sepanjang Triwulan 1 2026 menggunakan QRIS.

Berapa nilai transaksi judi online melalui QRIS pada tahun 2025?

Transaksi deposit judi online melalui QRIS pada tahun 2025 mencapai nilai Rp19,35 triliun dari 305,35 juta kali transaksi.

Bagaimana modus operandi pelaku judi online memanfaatkan QRIS?

Pelaku memanipulasi Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dan aparat penegak hukum menggunakan Deepfake dan Merchant Fiktif. Mereka juga memakai merchant UMKM, perusahaan cangkang, dan aggregator untuk menyamarkan transaksi, serta menggunakan rekening proxy, rekening dormant, identitas palsu, dan Deepfake untuk verifikasi.

Apa yang didesak PPATK kepada industri jasa keuangan?

PPATK mendesak seluruh industri penyedia jasa keuangan untuk memperketat prosedur pendaftaran, termasuk kelayakan merchant di platform, guna menyulitkan pergerakan pelaku judi online.