8 Platform Sudah Batasi Akun Anak, PSE Lain Diberi Waktu hingga Juni
Uzone.id — Kementerian
Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan waktu hingga 6 Juni 2026 bagi
platform-platform untuk melakukan self-assesment atau evaluasi mandiri
sesuai dengan ketentuan dalam PP Tunas.
“Jadi sekali lagi sampai Juni, platform punya waktu untuk
melakukan self-assessment. Nanti kemudian Komdigi akan juga melihat apakah
self-assessment yang dilakukan adalah betul atau tidak,” kata Menteri Komdigi,
Meutya Hafid.
Self-assesment ini dilakukan untuk menilai tingkat risiko dan kepatuhan sistem masing-masing platform terhadap perlindungan anak-anak sesuai dengan PP Tunas. Jika hasil risiko dari penilaian tersebut menunjukkan risiko tinggi, maka platform akan diminta untuk menyesuaikan pada aturan yang berlaku di PP Tunas.
Namun, penilaian ini akan diverifikasi kesesuaiannya oleh
Komdigi sebelum akhirnya ditindak sesuai dengan tingkatannya.
“Misalnya ada yang merasa platform mereka berisiko rendah atau resiko tinggi, itu nanti kita akan lihat apakah tepat atau tidak penilaian terhadap dirinya masing-masing. Memang aturan di Indonesia agak berbeda dengan aturan dari negara lainnya yang sudah memulai yaitu kita berangkat dari faktor risiko atau risk based approach,” kata Meutya.
Dengan pendekatan ini, Meutya menjelaskan bahwa tindakan
yang diterapkan ke semua platform tidak selalu sama.
“Sehingga tidak kami pukul rata bahwa seluruh platform tidak
boleh di bawah 13 semua atau tidak boleh di bawah 16 tahun. Kita tetap melihat
ada platform-platform yang aman untuk 13 tahun ke bawah, makanya ada dua
staging yaitu usia 16 dan 13 tahun,” tuturnya.
PP Tunas ini sendiri berlaku untuk seluruh PSE Lingkup
Privat di Indonesia dan tidak hanya terbatas pada media sosial, dimana dalam
sektor ini ada enam kategori layanan lainnya yaitu mesin pencari, e-commerce
dan marketplace, layanan teknologi finansial, perbankan, hingga penyedia
layanan yang mengumpulkan data pribadi dengan skala besar.
Sementara itu, 8 platform yang sudah ditunjuk di awal oleh
Komdigi yaitu TikTok, X, Bigo Live, Facebook, Instagram, Threads, YouTube dan
Roblox sudah memenuhi kepatuhan mereka pada PP Tunas dan mulai melakukan
pembatasan usia hingga pemblokiran pada akun anak-anak.