75 Perangkat Internet Ilegal Dimusnahkan Komdigi, Ganggu Penerbangan!
Uzone.id — Kemkomdigi berhasil
menyita 75 perangkat komunikasi ilegal, mulai dari pemancar rakitan, repeater
GSM, hingga perangkat radio siaran ilegal di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah
pada Kamis, (27/11).
Dalam keterangan yang dibagikan, perangkat-perangkat ini
merupakan milik perseorangan, perusahaan dan instansi di dua wilayah tersebut.
Komdigi menyebut adanya pola yang hampir sama dalam penggunaan perangkat ilegal ini, salah satunya adalah access point yang dimodifikasi melebihi izin kelas, perangkat penguat sinyal tanpa sertifikasi, serta radio siaran yang mengudara pada frekuensi ilegal.
Plh. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi
Ervan Fathurokhman Adiwidjaja menyebut kalau pemusnahan ini adalah opsi
terakhir yang diambil oleh Komdigi setelah melewati proses pembinaan, teguran,
klarifikasi, hingga sanksi administratif.
“Kami selalu mengedepankan pembinaan secara administratif
secara bertahap. Hanya perangkat yang jelas-jelas tidak bersertifikat, tidak
memenuhi standar, dan tidak mungkin digunakan untuk mengurus ISR, yang
dimusnahkan,” ujar Ervan.
Upaya penindakan ini diklaim berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara, yaitu Rp406 juta di Yogyakarta dan Rp242 juta di Jawa Tengah.
Penertiban perangkat telekomunikasi ilegal dilakukan untuk
menjaga keamanan spektrum. Apalagi, perangkat telekomunikasi ilegal tersebut
memiliki bahaya yang cukup fatal.
Komdigi menyebut kalau perangkat ilegal ini bisa mengganggu
komunikasi penerbangan, memperlambat peringatan dini cuaca, dan merusak
stabilitas jaringan seluler.
“Jika ruang ini dipenuhi pemancar ilegal dan perangkat tanpa
izin, yang terganggu bukan hanya kualitas sinyal, tetapi keselamatan dan
layanan telekomunikasi publik, mulai dari komunikasi penerbangan, sistem
peringatan dini cuaca, jaringan seluler hingga radio komunitas,” kata Ervan,
Kamis, (27/11).
Oleh karena itu, Ervan mengimbau masyarakat agar
berhati-hati membeli perangkat murah yang tidak jelas perizinannya.
“Apa yang tampak murah di awal justru bisa menjadi sangat
mahal ketika mengakibatkan gangguan layanan publik dan berujung pada sanksi
administratif maupun sanksi pidana,” katanya.