Telco

75 Perangkat Internet Ilegal Dimusnahkan Komdigi, Ganggu Penerbangan!

Vina Insyani
75 Perangkat Internet Ilegal Dimusnahkan Komdigi, Ganggu Penerbangan!

Uzone.id — Kemkomdigi berhasil menyita 75 perangkat komunikasi ilegal, mulai dari pemancar rakitan, repeater GSM, hingga perangkat radio siaran ilegal di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah pada Kamis, (27/11).

Dalam keterangan yang dibagikan, perangkat-perangkat ini merupakan milik perseorangan, perusahaan dan instansi di dua wilayah tersebut.

Komdigi menyebut adanya pola yang hampir sama dalam penggunaan perangkat ilegal ini, salah satunya adalah access point yang dimodifikasi melebihi izin kelas, perangkat penguat sinyal tanpa sertifikasi, serta radio siaran yang mengudara pada frekuensi ilegal.




Plh. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi Ervan Fathurokhman Adiwidjaja menyebut kalau pemusnahan ini adalah opsi terakhir yang diambil oleh Komdigi setelah melewati proses pembinaan, teguran, klarifikasi, hingga sanksi administratif.

“Kami selalu mengedepankan pembinaan secara administratif secara bertahap. Hanya perangkat yang jelas-jelas tidak bersertifikat, tidak memenuhi standar, dan tidak mungkin digunakan untuk mengurus ISR, yang dimusnahkan,” ujar Ervan.

Upaya penindakan ini diklaim berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara, yaitu Rp406 juta di Yogyakarta dan Rp242 juta di Jawa Tengah.




Penertiban perangkat telekomunikasi ilegal dilakukan untuk menjaga keamanan spektrum. Apalagi, perangkat telekomunikasi ilegal tersebut memiliki bahaya yang cukup fatal.

Komdigi menyebut kalau perangkat ilegal ini bisa mengganggu komunikasi penerbangan, memperlambat peringatan dini cuaca, dan merusak stabilitas jaringan seluler.

“Jika ruang ini dipenuhi pemancar ilegal dan perangkat tanpa izin, yang terganggu bukan hanya kualitas sinyal, tetapi keselamatan dan layanan telekomunikasi publik, mulai dari komunikasi penerbangan, sistem peringatan dini cuaca, jaringan seluler hingga radio komunitas,” kata Ervan, Kamis, (27/11).

Oleh karena itu, Ervan mengimbau masyarakat agar berhati-hati membeli perangkat murah yang tidak jelas perizinannya.

“Apa yang tampak murah di awal justru bisa menjadi sangat mahal ketika mengakibatkan gangguan layanan publik dan berujung pada sanksi administratif maupun sanksi pidana,” katanya.