7 Menteri Sepakat Batasi Penggunaan AI di Tingkat SD hingga Kuliah
Uzone.id — Pemerintah resmi
menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial
(Artificial Intelligence/AI) di dunia pendidikan. Dengan pedoman ini,
penggunaan AI di lingkungan sekolah akan diatur sesuai umur para siswa.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang
disepakati oleh 7 kementerian tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran
Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal,
Nonformal, dan Informal.
Kementerian tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Pedoman ini nantinya akan mengatur pemanfaatan teknologi
digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan pengaturan ini diperlukan agar penggunaan
teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan dan perkembangan anak.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga bertujuan agar teknologi
AI ini bisa memberi manfaat optimal bagi proses belajar, sekaligus melindungi
anak dari berbagai risiko di ruang digital.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno.
Ia melanjutkan bahwa makin muda usia anak, maka semakin
terkontrol juga penggunaan teknologi yang diberikan, termasuk dari sisi durasi
maupun jenis kontennya.
Menteri Komdigi Meutya Hafid juga sepakat dengan hal ini. Ia
menyebut bahwa aturan ini menjadi langkah penting pemerintah agar teknologi
digital dan AI benar-benar bermanfaat nantinya.
“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan
penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita
dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa
dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.
Adanya aturan ini juga diharapkan bisa membantu sekolah,
guru, dan keluarga memanfaatkan teknologi digital secara tepat sehingga
anak-anak bisa belajar teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan
kognitif dan karakter mereka.