6 Kementerian Siap Kawal Batas Usia Anak di Media Sosial
Uzone.id – Kementerian
Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar Rapat Koordinasi dengan 6
kementerian dan Sekretaris Kabinet untuk membahas terkait implementasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP TUNAS.
Rapat koordinator ini digelar pada Rabu, (11/03) dan dihadiri oleh Menteri Komdigi bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Kependudukan dan Menteri Pembangunan Keluarga / Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Keenam menteri tersebut sudah sepakat dan akan melakukan tugas masing-masing agar kebijakan penundaan akses media sosial untuk anak-anak bisa secara efektif mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 mendatang.
Dalam pernyataannya, Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebut
bahwa Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang besar yang resmi
menerapkan aturan ini.
“Jadi, Australia 5,7 juta anak-anak, sementara kita 70 juta
anak-anak yang di usia di bawah 16. PR-nya, kita harus melakukan
langkah-langkah untuk menyelamatkan anak-anak kita. Ini tidak mudah, namun
harus kita jalani, dan dengan keyakinan hasil rapat hari ini, kita semua
optimis meski ada tantangan, Insya Allah bisa menjalankannya dengan efektif dan
efisien,” kata Meutya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa salah
satu hal yang akan dilakukan untuk mengawal peraturan ini adalah dengan
memasukkan PP Tunas ini ke dalam rencana strategis ke setiap daerah, termasuk
dengan mengawal melalui Musyawarah Rencana Pembangunan dan surat edaran ke
setiap pemerintah daerah.
“Setelah itu, kita juga akan memberikan surat edaran kepada
rekan-rekan pemerintah daerah. Mereka juga bisa menggunakan local wisdom
mereka,” kata Tito.
Ia melanjutkan, “Jadi nanti saya akan bekerjasama tentunya
dengan banyak pihak termasuk Menkomdigi, tentang teknis dan sosialisasi kepada
pemerintah daerah. Sambil kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan
berbagai cara lokal sesuai sistem masing-masing. Yang terakhir, kita akan
melakukan monitoring, evaluasi, pengawasan.”
Selain mengirimkan surat edaran ke setiap pemerintah daerah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga menyampaikan komitmennya untuk mensukseskan penerapan PP Tunas ini dengan mengirimkan surat ke sekolah-sekolah untuk ikut sosialisasikan aturan PP Tunas ini.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyambut baik adanya penerapan
pembatasan usia di kalangan anak-anak di bawah usia 16 tahun ini. Menurutnya,
kementerian PPPA menjadi yang paling bahagia dengan adanya PP Tunas tersebut.
“Karena analisa internal yang kami lakukanm tingginya angka
kekerasan terhadap anak salah satu penyebabnya adalah penggunaan gadget atau
media sosial yang tidak bijak khususnya untuk anak-anak,” katanya.
Untuk mendukung penerapan PP Tunas, Arifah menjelaskan bahwa
Kementerian mereka akan melaksanakan program Ruang Bersama Indonesia yang
berbasis di setiap desa untuk membantu setiap keluarga untuk menguatkan pola
asuh mereka terhadap anak-anak.
Tak hanya itu, salah satu yang ditawarkan juga adalah
pemanfaatan memaksimalkan permainan tradisional yang berbasis kearifan lokal
sesuai dengan masing-masing daerah.
“Kenapa kami pilih? Karena kami melihat bahwa permainan
tradisional ini memiliki filosofi yang sangat tinggi dalam membangun karakter
anak Indonesia. Dalam permainan tradisional itu tidak ada yang sendiri, minimal
berdua sampai sepuluh. Di situ ditanamkan bagaimana anak-anak harus antri,
harus menghargai, tidak boleh curang dan tanpa disadari di permainan
tradisional ini menanamkan nilai-nilai Pancasila.” tuturnya.