Digilife

6 Kementerian Siap Kawal Batas Usia Anak di Media Sosial

Vina Insyani
6 Kementerian Siap Kawal Batas Usia Anak di Media Sosial

Uzone.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar Rapat Koordinasi dengan 6 kementerian dan Sekretaris Kabinet untuk membahas terkait implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP TUNAS.

Rapat koordinator ini digelar pada Rabu, (11/03) dan dihadiri oleh Menteri Komdigi bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Kependudukan dan Menteri Pembangunan Keluarga / Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Keenam menteri tersebut sudah sepakat dan akan melakukan tugas masing-masing agar kebijakan penundaan akses media sosial untuk anak-anak bisa secara efektif mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 mendatang.




Dalam pernyataannya, Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebut bahwa Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang besar yang resmi menerapkan aturan ini.

“Jadi, Australia 5,7 juta anak-anak, sementara kita 70 juta anak-anak yang di usia di bawah 16. PR-nya, kita harus melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan anak-anak kita. Ini tidak mudah, namun harus kita jalani, dan dengan keyakinan hasil rapat hari ini, kita semua optimis meski ada tantangan, Insya Allah bisa menjalankannya dengan efektif dan efisien,” kata Meutya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa salah satu hal yang akan dilakukan untuk mengawal peraturan ini adalah dengan memasukkan PP Tunas ini ke dalam rencana strategis ke setiap daerah, termasuk dengan mengawal melalui Musyawarah Rencana Pembangunan dan surat edaran ke setiap pemerintah daerah.

“Setelah itu, kita juga akan memberikan surat edaran kepada rekan-rekan pemerintah daerah. Mereka juga bisa menggunakan local wisdom mereka,” kata Tito.

Ia melanjutkan, “Jadi nanti saya akan bekerjasama tentunya dengan banyak pihak termasuk Menkomdigi, tentang teknis dan sosialisasi kepada pemerintah daerah. Sambil kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan berbagai cara lokal sesuai sistem masing-masing. Yang terakhir, kita akan melakukan monitoring, evaluasi, pengawasan.”

Selain mengirimkan surat edaran ke setiap pemerintah daerah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga menyampaikan komitmennya untuk mensukseskan penerapan PP Tunas ini dengan mengirimkan surat ke sekolah-sekolah untuk ikut sosialisasikan aturan PP Tunas ini.




Menteri PPPA Arifah Fauzi menyambut baik adanya penerapan pembatasan usia di kalangan anak-anak di bawah usia 16 tahun ini. Menurutnya, kementerian PPPA menjadi yang paling bahagia dengan adanya PP Tunas tersebut.

“Karena analisa internal yang kami lakukanm tingginya angka kekerasan terhadap anak salah satu penyebabnya adalah penggunaan gadget atau media sosial yang tidak bijak khususnya untuk anak-anak,” katanya.

Untuk mendukung penerapan PP Tunas, Arifah menjelaskan bahwa Kementerian mereka akan melaksanakan program Ruang Bersama Indonesia yang berbasis di setiap desa untuk membantu setiap keluarga untuk menguatkan pola asuh mereka terhadap anak-anak. 

Tak hanya itu, salah satu yang ditawarkan juga adalah pemanfaatan memaksimalkan permainan tradisional yang berbasis kearifan lokal sesuai dengan masing-masing daerah.

“Kenapa kami pilih? Karena kami melihat bahwa permainan tradisional ini memiliki filosofi yang sangat tinggi dalam membangun karakter anak Indonesia. Dalam permainan tradisional itu tidak ada yang sendiri, minimal berdua sampai sepuluh. Di situ ditanamkan bagaimana anak-anak harus antri, harus menghargai, tidak boleh curang dan tanpa disadari di permainan tradisional ini menanamkan nilai-nilai Pancasila.” tuturnya.