Digilife

Mirisnya, 500 Ribu Lebih Penerima Bansos Ternyata Main Judi Online

Aisyah Banowati
Mirisnya, 500 Ribu Lebih Penerima Bansos Ternyata Main Judi Online

Uzone.id – PPATK ungkap ada lebih dari 500 ribu orang penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi bermain judi online (judol).

Angka tersebut didapatkan berdasarkan data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) tahun 2024.

Data tersebut menunjukkan ada 28,4 juta NIK yang menerima bansos, 9,7 juta NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terindikasi bermain judol, dan 571.410 NIK yang tercatat sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online.





Dalam keterangan resmi, M Natsir selaku Ketua Tim Humas PPATK mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, terdapat 7,5 juta kali transaksi judi online dengan total deposit hampir Rp1 triliun.

“Tercatat telah dilakukan lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi dengan total deposit mencapai Rp 957 miliar. Dan itu baru dari satu bank saja. Jika terus ditelusuri, angkanya bisa lebih besar,” ungkap M Natsir.





Menanggapi fenomena ini, Trubus Rahadiansyah selaku Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti dalam sebuah wawancara mengungkapkan bahwa pemerintah harus melakukan investigasi rekening dan melakukan pendampingan kepara para penerima bansos.

“Pertama memang pemerintah harus memastikan lagi rekening-rekening yang ada. Kedua, menurut saya penting juga mengenai pendamping PKH. Pendamping PKH ini harus memastikan apakah uang yang diterima oleh para penerima manfaat itu betul-betul dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari. Jangan untuk beli pulsa, beli rokok dan sebagainya. Nah, ini harus dipastikan,” ungkapnya.

Trubus juga mengungkapkan agar kejadian ini tidak terulang lagi harus ada koordinasi yang kuat dengan melibatkan partisipasi publik. Menurutnya, hal ini bisa dilakukan salah satunya dengan menghadirkan channel aduan.

Ia juga menyarankan agar pemerintah bekerja sama dengan RT/RW untuk memberi edukasi kepada masyarakat. Tujuannya, agar uang bansos yang diterima masyarakat benar-benar digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Di sisi lain, Trubus menyayangkan kewenangan PPATK yang masih terbatas sampai saat ini.

“Nah, ini sayangnya ini PPATK ini kewenangannya masih terbatas Dia tidak punya kewenangan sampai investigasi. Harusnya memang ini ada penguatan terhadap kewenangan PPATK. Ini sekedar pelaporan saja selama ini, kan hanya semacam mapping aja terus melaporkan, tetapi tidak bisa melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut,” ungkapnya.