Digilife

48 Persen Anak di Bawah 12 Tahun Punya Medsos, Ini Bahayanya

Aisyah Banowati
48 Persen Anak di Bawah 12 Tahun Punya Medsos, Ini Bahayanya

Uzone.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang regulasi ketat untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Salah satu sorotan utamanya adalah batas usia anak dalam mengakses platform digital.

Menurut survei terhadap 8.700 orang yang dilakukan oleh asosiasi penyedia layanan internet Indonesia yang dilakukan tahun lalu, 48 persen anak di bawah usia 12 tahun memiliki akses internet, dengan beberapa responden menggunakan Facebook, Instagram, dan TikTok. 



Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi ini bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi, melainkan agar mereka bisa menggunakannya secara aman dan produktif.  

"Kami tidak ingin anak-anak terlepas dari internet. Tapi kita harus memastikan mereka mengakses dunia digital dengan aman," tegas Meutya dalam Rapat Pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Perlindungan Anak dalam Ruang Digital di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, mengutip dalam siaran pers. 

Regulasi ini nantinya akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Salah satu pasal krusial yang akan ditambahkan adalah batasan usia bagi anak-anak dalam menggunakan platform digital demi mencegah paparan konten berbahaya sejak dini.  

"Anak-anak terpapar konten berisiko seperti kekerasan dan pornografi. Kita harus segera bertindak," tegas Meutya.

Selain itu, regulasi juga akan mengatur klasifikasi platform digital yang bisa diakses anak, berdasarkan profil risiko yang dihasilkan.  



Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, pun menyoroti berbagai fitur berbahaya yang ditemukan di platform digital, seperti fitur berbagi lokasi dan konten manipulatif yang bisa mengecoh anak-anak.  

"Ada kartun lucu-lucu, tapi begitu di-klik, isinya ternyata penuh jebakan. Belum lagi fitur yang memungkinkan anak-anak dilacak posisinya. Ini berbahaya," ujar Ai Maryati.

Pemerintah menargetkan regulasi ini akan rampung dalam satu sampai dua bulan ke depan. 

Untuk itu, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan—termasuk kementerian terkait, akademisi, serta lembaga pemerhati anak—untuk memastikan regulasi ini benar-benar berpihak pada perlindungan anak.  

Selain Indonesia, Australia telah terlebih dahulu menekan UU yang melarang perusahaan media sosial untuk meloloskan pendaftaran akun untuk anak-anak di bawah 16 tahun. UU ini direncanakan akan mulai berlaku setelah satu tahun.

Di sisi lain, negara tetangga yang paling dekat dengan Indonesia, yakni Singapura, dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk menetapkan batasan usia dalam menggunakan media sosial. Tujuannya untuk melindungi para pengguna yang lebih muda.