Digilife

45 Persen Bansos Salah Sasaran, Pemerintah Mulai Digitalisasi

Vina Insyani
45 Persen Bansos Salah Sasaran, Pemerintah Mulai Digitalisasi

Uzone.id — Pemerintah Indonesia akan mulai melakukan uji coba penerapan digitalisasi bantuan sosial pada Juni 2026 nanti dengan Banyuwangi sebagai kota pertama. Setelah Banyuwangi, tahapan digitalisasi ini kemudian akan diperluas ke 42 kota lainnya.

Nantinya, proses registrasi hingga verifikasi bantuan sosial akan melalui sistem Perlinsos (Perlindungan Sosial) yang bisa diakses melalui smartphone atau perangkat masyarakat.

Saat ini, uji coba digitalisasi ini berlaku untuk beberapa program bantuan sosial yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang ditujukan untuk 40 persen kelompok masyarakat terbawah secara tingkat ekonomi.

Mira Tayyiba selaku Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital mengatakan bahwa digitalisasi bantuan sosial ini diberlakukan agar menghindari potensi salah sasaran yang seringkali terjadi.

“Proses penyaluran bansos ini diharapkan menjadi lebih tertib transparan cepat dan adil karena semuanya berbasis data dan sistem. Target akhirnya sederhana yaitu masyarakat yang berhak tidak boleh terlewat dan masyarakat yang tidak lagi memenuhi kriteria tidak menerima bantuan,” ujarnya.






Mira mengungkap bahwa berdasarkan data dari SUSENAS 2024, persentase salah sasaran bantuan dalam Program Keluarga Harapan mencapai hampir setengah dari jumlah penerima.

“Berdasarkan estimasi SUSENAS 2024 dan juga ada kajian yang dilakukan oleh DEN (Dewan Ekonomi Nasional) memang ada kurang tepatnya sasaran. Jadi dalam kasus PKH ini yang disebut dengan missed target itu sampai 45 persen,” kata Mira.

Maka dari itu, digitalisasi ini tidak hanya mempermudah masyarakat melakukan registrasi sendiri namun juga bisa menilai kelayakan apakah mereka berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Melalui portal Perlinsos, masyarakat dapat melakukan verifikasi identitas, memilih program bantuan sosial, mengajukan permohonan, proses kelayakan penerimaan bantuan, memantau proses verifikasi hingga menerima hasilnya. 

Tingkatan kelayakan penerima akan didasarkan pada data lintas instansi seperti kepemilikan kendaraan, listrik rumah tangga, status ASN, hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.






Pemerintah juga menyiapkan mekanisme sanggah bagi warga yang merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar.

“Dan apabila dirasa nilai atau hasil kelayakan itu dinilai kurang tepat, masyarakat dapat mengajukan sanggah,” tambah Mira.

Meski nantinya bisa diakses menggunakan perangkat pribadi, pemerintah juga akan menghadirkan skema pendampingan khususnya bagi kelompok rentan yang memerlukan bantuan petugas.

“Dengan pendekatan ini, kami harapkan digitalisasi tidak menimbulkan hambatan baru. Bahkan sebaliknya, digitalisasi memperluas akses layanan sekaligus mempermudah dan merangkul masyarakat luas,” tutur Mira.