45 Persen Bansos Salah Sasaran, Pemerintah Mulai Digitalisasi
Uzone.id — Pemerintah
Indonesia akan mulai melakukan uji coba penerapan digitalisasi bantuan sosial
pada Juni 2026 nanti dengan Banyuwangi sebagai kota pertama. Setelah
Banyuwangi, tahapan digitalisasi ini kemudian akan diperluas ke 42 kota
lainnya.
Nantinya, proses registrasi hingga verifikasi bantuan sosial
akan melalui sistem Perlinsos (Perlindungan Sosial) yang bisa diakses melalui
smartphone atau perangkat masyarakat.
Saat ini, uji coba digitalisasi ini berlaku untuk beberapa
program bantuan sosial yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan
Non Tunai (BPNT) yang ditujukan untuk 40 persen kelompok masyarakat terbawah
secara tingkat ekonomi.
Mira Tayyiba selaku Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah
Digital mengatakan bahwa digitalisasi bantuan sosial ini diberlakukan agar
menghindari potensi salah sasaran yang seringkali terjadi.
“Proses penyaluran bansos ini diharapkan menjadi lebih tertib transparan cepat dan adil karena semuanya berbasis data dan sistem. Target akhirnya sederhana yaitu masyarakat yang berhak tidak boleh terlewat dan masyarakat yang tidak lagi memenuhi kriteria tidak menerima bantuan,” ujarnya.
Mira mengungkap bahwa berdasarkan data dari SUSENAS 2024,
persentase salah sasaran bantuan dalam Program Keluarga Harapan mencapai hampir
setengah dari jumlah penerima.
“Berdasarkan estimasi SUSENAS 2024 dan juga ada kajian yang
dilakukan oleh DEN (Dewan Ekonomi Nasional) memang ada kurang tepatnya sasaran.
Jadi dalam kasus PKH ini yang disebut dengan missed target itu sampai 45
persen,” kata Mira.
Maka dari itu, digitalisasi ini tidak hanya mempermudah
masyarakat melakukan registrasi sendiri namun juga bisa menilai kelayakan
apakah mereka berhak mendapatkan bantuan atau tidak.
Melalui portal Perlinsos, masyarakat dapat melakukan
verifikasi identitas, memilih program bantuan sosial, mengajukan permohonan,
proses kelayakan penerimaan bantuan, memantau proses verifikasi hingga menerima
hasilnya.
Tingkatan kelayakan penerima akan didasarkan pada data lintas instansi seperti kepemilikan kendaraan, listrik rumah tangga, status ASN, hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme sanggah bagi warga yang
merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar.
“Dan apabila dirasa nilai atau hasil kelayakan itu dinilai
kurang tepat, masyarakat dapat mengajukan sanggah,” tambah Mira.
Meski nantinya bisa diakses menggunakan perangkat pribadi,
pemerintah juga akan menghadirkan skema pendampingan khususnya bagi kelompok
rentan yang memerlukan bantuan petugas.
“Dengan pendekatan ini, kami harapkan digitalisasi tidak
menimbulkan hambatan baru. Bahkan sebaliknya, digitalisasi memperluas akses
layanan sekaligus mempermudah dan merangkul masyarakat luas,” tutur Mira.