Digilife

4 Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook Diumumkan Kejagung, Siapa Saja?

Aisyah Banowati
4 Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook Diumumkan Kejagung, Siapa Saja?

Uzone.id – Kasus korupsi laptop chromebook Kemendikbud Ristek memasuki babak baru. Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dugaan kasus korupsi tersebut.

Keempat tersangka ini adalah Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

Kemudian ada Mulyatsyah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan pada masa Menteri Nadiem Makarim, serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.





Selain Jurist Tan, ketiganya telah ditahan oleh Kejagung. Alasan mengapa Jurist Tan belum ditahan adalah karena saat ini ia tidak sedang berada di Indonesia. Kejagung pun menetapkan namanya dalam daftar pencarian orang.

Di sisi lain, Kejagung meyakini adanya keterlibatan Nadiem dalam proses pengadaan laptop Chromebook dengan anggaran Rp 9,3 triliun pada 2020-2022 kemarin.

Selain karena kasus ini terjadi saat masa jabatan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, ditemukan fakta bahwa pembahasan mengenai program digitalisasi pendidikan sudah dilakukan Nadiem bersama Jurist dan rekannya, Fiona, sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai Menteri pada tahun 2019.

Pembahasan tersebut dilakukan lewat grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'. Sejauh ini, Nadiem sendiri telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung sebanyak dua kali atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi ini.





Namun, sampai saat ini, status Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka sebab belum ada bukti. Apabila penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan dua alat bukti, hal itu cukup menjadi dasar untuk mempersangkakan Nadiem.

Selain Nadiem, Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para petinggi GoTo dan Google. Kejagung ingin memastikan apakah investasi Google di Gojek memiliki keterkaitan langsung dengan keputusan Kemendikbudristek untuk memilih laptop Chrome OS dalam proyek pengadaan tersebut.

Merespon situasi yang melibatkan beberapa eks petinggi GoTo tersebut, perusahaan melalui Ade Mulya selaku Direktur Publik Affairs & Communication, memberikan klarifikasi.

Dalam keterangannya, Ade Mulya menjelaskan bahwa Nadiem Makarim telah mengundurkan diri dari seluruh jabatan di Perseroan sejak Oktober 2019. Jauh sebelum pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan pada tahun 2020 lalu.

Kemudian, sejak keluar dari Gojek dan menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim juga tidak terlibat lagi dengan perusahaan

Sedangkan Andre Soelistyo sendiri telah mundur dari posisinya sebagai komisaris per 11 Juni 2024. Meski begitu, Ade mengungkapkan bahwa GoTo berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kami senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku. Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ade.