4 Aturan Penting Soal Registrasi SIM Biometrik yang Perlu Kamu Tahu
Uzone.id — Kementerian Komdigi
sudah resmi memberlakukan registrasi kartu SIM dengan biometrik atau face
recognition mulai Januari 2026 lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan
Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Artinya, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak
melakukan registrasi kartu SIM yang baru diwajibkan menggunakan NIK (Nomor
Induk Kependudukan) serta data biometrik berupa pengenalan wajah.
Adanya aturan ini menjadi cara pemerintah untuk menekan
modus penipuan online, spam call, spoofing, smishing, SIM swap fraud, social
engineering, hingga penyalahgunaan OTP yang sangat bergantung pada anonimitas
nomor.
“Kami merasa perlu untuk melakukan validasi bahwa kartu NIK dengan wajah orang yang datang untuk mengambil kartu baru ini adalah orang dengan NIK yang benar,” kata Meutya Hafid.
Peresmian ini juga bertepatan dengan peluncuran program
SEMANTIK atau ‘Senyum Nyaman dan Biometrik’ yang disebut mencerminkan komitmen
pemerintah untuk menghadirkan layanan yang ramah, aman, dan bertanggung jawab.
Dalam Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi
Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler, Meutya
menjelaskan 4 poin penting yang perlu diperhatikan oleh operator seluler maupun
masyarakat yang hendak mengaktifkan kartu SIM baru.
“Pertama, Know Your Customer menggunakan NIK dan biometrik
pengenalan wajah,” kata Meutya.
Poin kedua adalah kartu perdana diedarkan harus dalam
kondisi tidak aktif.
“Jadi nanti kalau misalnya ada temuan-temuan (kartu perdana
aktif saat registrasi) tolong dilaporkan ke Komdigi, karena harusnya kartu
perdana baru itu diedarkan dalam kondisi tidak aktif,” tambahnya.
Poin yang ketiga adalah kepemilikan nomor dibatasi secara
wajar, dimana batasannya adalah 3 nomor telepon per-NIK di setiap operator
seluler.
“Jadi ini kami dapat banyak sekali masukan, ada yang keras sekali misalnya satu orang satu saja, tapi kemudian juga banyak yang mengatakan jangan satu dengan keperluan berbagai hal mungkin perlu lebih dari satu. Sehingga Permen ini mengatur sekaligus menguatkan Permen sebelumnya, bahwa dibatasi untuk tiga nomor telepon per NIK pada setiap operatornya,” jelas Meutya.
Terakhir adalah perlindungan data pelanggan yang dijamin
melalui standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan fraud yang ketat.
Selain itu, Komdigi juga menegaskan bahwa data-data
biometrik pelanggan yang melakukan registrasi tidak disimpan oleh pihak
operator seluler, melainkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
“Nanti operator seluler tidak diberikan kewenangan untuk
menyimpan data biometrik, tapi hanya melakukan cross-checking dengan
data di Dukcapil. Makanya peran Dukcapil ini menjadi amat sangat penting,” ujar
Meutya.
Pernyataan ini kemudian ditegaskan kembali oleh Dian
Siswarini selaku Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
“Data (pengguna) tidak disimpan oleh operator seluler. Jadi
datanya disimpan di Dukcapil, karena kami juga harus berhati-hati terhadap data
pribadi ya. Jadi ini operator melewatkan saja, hanya untuk verifikasi kemudian
data tersebut disimpan di database yang benar,” jelasnya.