Telco

4 Aturan Penting Soal Registrasi SIM Biometrik yang Perlu Kamu Tahu

Vina Insyani
4 Aturan Penting Soal Registrasi SIM Biometrik yang Perlu Kamu Tahu

Uzone.id — Kementerian Komdigi sudah resmi memberlakukan registrasi kartu SIM dengan biometrik atau face recognition mulai Januari 2026 lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Artinya, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak melakukan registrasi kartu SIM yang baru diwajibkan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta data biometrik berupa pengenalan wajah. Bagi mereka yang berumur di bawah usia 17 tahun, registrasi ini bisa dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga. 

Adanya aturan ini menjadi cara pemerintah untuk menekan modus penipuan online, spam call, spoofing, smishing, SIM swap fraud, social engineering, hingga penyalahgunaan OTP yang sangat bergantung pada anonimitas nomor.

“Kami merasa perlu untuk melakukan validasi bahwa kartu NIK dengan wajah orang yang datang untuk mengambil kartu baru ini adalah orang dengan NIK yang benar,” kata Meutya Hafid.




Peresmian ini juga bertepatan dengan peluncuran program SEMANTIK atau ‘Senyum Nyaman dan Biometrik’ yang disebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan yang ramah, aman, dan bertanggung jawab.

Dalam Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler, Meutya menjelaskan 4 poin penting yang perlu diperhatikan oleh operator seluler maupun masyarakat yang hendak mengaktifkan kartu SIM baru.

“Pertama, Know Your Customer menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah,” kata Meutya.

Poin kedua adalah kartu perdana diedarkan harus dalam kondisi tidak aktif. 

“Jadi nanti kalau misalnya ada temuan-temuan (kartu perdana aktif saat registrasi) tolong dilaporkan ke Komdigi, karena harusnya kartu perdana baru itu diedarkan dalam kondisi tidak aktif,” tambahnya.

Poin yang ketiga adalah kepemilikan nomor dibatasi secara wajar, dimana batasannya adalah 3 nomor telepon per-NIK di setiap operator seluler.

“Jadi ini kami dapat banyak sekali masukan, ada yang keras sekali misalnya satu orang satu saja, tapi kemudian juga banyak yang mengatakan jangan satu dengan keperluan berbagai hal mungkin perlu lebih dari satu. Sehingga Permen ini mengatur sekaligus menguatkan Permen sebelumnya, bahwa dibatasi untuk tiga nomor telepon per NIK pada setiap operatornya,” jelas Meutya.




Terakhir adalah perlindungan data pelanggan yang dijamin melalui standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan fraud yang ketat.

Selain itu, Komdigi juga menegaskan bahwa data-data biometrik pelanggan yang melakukan registrasi tidak disimpan oleh pihak operator seluler, melainkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

“Nanti operator seluler tidak diberikan kewenangan untuk menyimpan data biometrik, tapi hanya melakukan cross-checking dengan data di Dukcapil. Makanya peran Dukcapil ini menjadi amat sangat penting,” ujar Meutya.

Pernyataan ini kemudian ditegaskan kembali oleh Dian Siswarini selaku Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

“Data (pengguna) tidak disimpan oleh operator seluler. Jadi datanya disimpan di Dukcapil, karena kami juga harus berhati-hati terhadap data pribadi ya. Jadi ini operator melewatkan saja, hanya untuk verifikasi kemudian data tersebut disimpan di database yang benar,” jelasnya.