Digilife

KPPU Waspadai Monopoli Tokopedia-TikTok Shop, Ini 4 Alasannya

Vina Insyani
KPPU Waspadai Monopoli Tokopedia-TikTok Shop, Ini 4 Alasannya

Uzone.id — KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) mengendus adanya potensi praktek monopoli atau persaingan usaha tak sehat dalam pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok Shop pada Maret 2024 lalu.

Temuan KPPU ini didapat setelah proses penilaian menyeluruh atas transaksi kedua platform selesai dan hasil ini dibacakan dalam sidang Hal tersebut dibacakan Investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 pada 27 Mei 2025 lalu.

“Persoalan berawal pada 31 Januari 2024 dimana TikTok Nusantara (SG) Pte. efektif secara yuridis mengambil alih 75,01 persen saham Tokopedia,” kata pihak KPPU dalam keterangan resminya.

Mereka melanjutkan bahwa dengan nilai aset dan penjualan gabungan yang mencapai Rp5 triliun dari transaksi ini, maka keduanya wajib melakukan pemberitahuan kepada KPPU. 

Potensi adanya monopoli ini bukan tanpa dasar. Dalam proses penilaian yang dilakukan selama kurang lebih 1 tahun setelah integrasi antara TikTok Shop dan Tokopedia selesai, KPPU menemukan 4 hal yang membuat Tokopedia dan TikTok Shop dianggap melakukan persaingan usaha tak sehat.



“Akuisisi ini menggabungkan dua pemain dalam satu pasar bersangkutan, yaitu ecommerce barang fisik (elektronik, fashion, kebutuhan harian, perabot rumah tangga, dan mainan & hobi) di Indonesia,” tulis KPPU.

Poin kedua, KPPU menemukan adanya peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan HHI (Herfindahl-Hirschman Index) setelah akuisisi dilakukan.

“Penilaian menyeluruh menunjukkan kemungkinan kenaikan harga pasca akuisisi akibat efek unilateral, yakni kecenderungan entitas gabungan untuk menaikkan harga karena dominasi pasar,” bunyi poin ketiga.

KPPU juga menyoroti adanya efek jaringan atau network effect yang cukup besar dalam transaksi ini. Pada akhirnya, hal ini bisa berpotensi merugikan berbagai pihak karena tak bisa bersaing secara adil, termasuk UMKM dan konsumen.

“Meskipun tidak ditemukan potensi penutupan akses pasar (foreclosure) maupun hambatan masuk (entry barrier) yang signifikan bagi pelaku usaha baru, namun efek jaringan (network effect) cukup besar dan berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik tying atau bundling (pengikatan layanan) yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain, khususnya UMKM,” tulis KPPU.

4 penemuan ini menjadi alasan KPPU menyoroti potensi monopoli dalam transaksi Tokopedia-TikTok Shop. Demi menghindari potensi tersebut, KPPU meminta kedua entitas untuk memenuhi beberapa syarat.




Pertama, perusahaan diminta untuk tetap memberikan pilihan metode pembayaran dan logistik tanpa paksaan melalui praktik tying atau bundling. Tokopedia dan TikTok Shop juga dilarang menyalahgunakan dominasinya di pasar, misalnya lewat harga banting (predatory pricing), mengutamakan produk sendiri (self-preferencing), atau mendiskriminasi produk dari luar grup.

Dua platform ini juga harus menjamin kebebasan pemilik akun TikTok dalam mempromosikan produk dari platform e-commerce lain, tidak hanya Tokopedia atau Shop|Tokopedia. 

Terakhir, perusahaan harus menghindari kenaikan harga yang tidak wajar dan tetap memberi peluang yang adil bagi UMKM untuk berkembang di kedua platform.

Tokopedia dan TikTok Shop punya waktu hingga 10 Juni 2025 sebelum sidang dilanjutkan kembali dengan agenda penyampaian laporan hasil penilaian dan usulan persetujuan bersyarat.