320 Warga Asing Ditangkap Kepolisian, Bikin Sarang Judi Online di RI
Uzone.id — Sebanyak 321 orang
berkewarganegaraan asing (WNA) berhasil ditangkap oleh Bareskrim Kapolri di
Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat pada Minggu, (10/05) lalu terkait
aktivitas perjudian online.
Dalam penyelidikannya, Kapolri mencatat bahwa 320 orang
diantaranya merupakan berkewarganegaraan asing (WNA) dan 1 orang lainnya
merupakan warga Indonesia (WNI).
Ke-321 orang ini ditangkap karena kasus perjudian online jaringan internasional yang melibatnya warga negara dari Vietnam, China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia hingga Kamboja. Para pelaku diduga telah beroperasi selama dua bulan di Indonesia.
Mayoritas dari WNA ini ini ditangkap saat tengah
mengoperasikan situs judi online. Mereka memiliki perannya masing-masing,
termasuk menjadi telemarketing (pemasaran jarak jauh), customer service, hingga
admin.
Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan 75 domain judi
online yang menargetkan korban di mancanegara serta menyita barang bukti
seperti paspor, handphone, laptop, komputer, dan uang tunai berbagai mata
uang.
Dalam keterangannya, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andhiko, S.I.K., M.I.Kom. mengatakan bahwa ini merupakan implementasi dalam proses penegakan hukum terkait perjudian online jaringan internasional.
“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program
Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi
dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan
internasional," ujarnya.
Proses penyelidikan terus berlanjut dimana kepolisian tengah
mencari tahu pihak-pihak yang terlibat, termasuk pihak yang mendanai serta
jaringan yang mengendalikan operasi judi online tersebut.
Hingga saat ini, 320 WNA tersebut dititipkan ke dua tempat,
yakni Rumah Detensi Imigrasi di Kuningan, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Sementara seorang pelaku lainnya yang berstatus warga negara Indonesia (WNI)
dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.