Digilife

3 dari 5 Anak RI Ternyata Palsukan Usia demi Main Media Sosial

Vina Insyani
3 dari 5 Anak RI Ternyata Palsukan Usia demi Main Media Sosial

Uzone.id — Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) ternyata masih menghadapi sejumlah tantangan. 

Salah satu tantangan dan juga celah yang paling besar adalah kebiasaan anak-anak dalam memalsukan usia saat membuat akun baru di media sosial.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria mengungkapkan, berdasarkan survei yang menjadi acuan pemerintah, tiga dari lima anak diketahui menggunakan usia palsu agar tetap bisa mengakses platform media sosial yang memiliki batas usia minimum.





"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi," ujar Nezar di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Medan, Sabtu (04/07).

Ia melihat bahwa fakta ini menjadi tantangan besar dalam penerapan PP TUNAS di Indonesia, pasalnya proses verifikasi usia sepenuhnya bergantung pada teknologi yang dimiliki masing-masing platform digital.

Oleh karena itu, Komdigi langsung meminta seluruh platform untuk memperkuat sistem identifikasi usia pengguna tanpa mengabaikan prinsip perlindungan data pribadi.

"Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip perlindungan data pribadi," jelasnya.

Alhasil, beberapa platform sudah mulai bertindak dan menerapkan sistem verifikasi yang lebih ketat. 

Dengan memanfaatkan algoritma, platform dapat mengenali pola penggunaan akun yang diduga dimiliki oleh anak di bawah umur, termasuk ketika mereka mengakses konten yang tidak sesuai dengan kelompok usianya.

Platform juga mulai melakukan tindakan pada akun-akun yang terdeteksi memiliki pola di atas dan dianggap berada di bawah batas usia yang diperbolehkan.






"Beberapa platform sudah mulai melakukan pembatasan. Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur," tegasnya.

Selain mengandalkan teknologi dari platform, Nezar menilai keterlibatan orang tua tetap menjadi faktor utama dalam melindungi anak saat beraktivitas di dunia digital. Pemerintah pun mendorong penggunaan mekanisme parental guidance atau akun pendamping agar aktivitas digital anak bisa diawasi dengan lebih efektif.

"Sebagai orang tua kita memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam perlindungan anak di ruang digital," ujarnya.

Meski implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan teknis maupun penyesuaian dari platform digital, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan PP TUNAS demi menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.