Digilife

25 Situs Terancam Kena Blokir Karena Belum Daftar PSE, Ada Strava

Vina Insyani
25 Situs Terancam Kena Blokir Karena Belum Daftar PSE, Ada Strava

Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital baru resmi mengirimkan pemberitahuan resmi kepada 25 platform digital yang hingga saat ini, Kamis, (02/07), belum melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat.

Komdigi menyebut kalau platform-platform ini telah memenuhi kriteria wajib daftar, tapi belum melakukan pendaftaran. Padahal Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Teguh Arifiyadi mengatakan kalau pendaftaran PSE ini merupakan bagian penting agar ruang digital di Indonesia tertib dan aman.

Dari sekian banyak platform, salah satu platform yang belum terdaftar dan mendapat pemberitahuan dari Komdigi adalah aplikasi Strava–yang populer di kalangan pecinta lari.

Selain Strava, ada platform lainnya seperti situs beberapa hotel seperti raffles.com, fairmont.com, pullmanjakartacentralpark.com, dan situs Pullman Ciawi, Bandung, Grand Central, dan Lombok Mandalika.




Selain itu, ada aplikasi Ana, situs booking beberapa hotel, seperti Aston, Alana, Kamuela Villa, Harper Hotels, Neo Hotels, Fave Hotels, dan Aryaduta. Ada juga situs milik Barcelo Hotel Group, aplikasi Best Western To Go, Design Hotels, engoo.id, aplikasi Six Senses, aplikasi Solo Paragon Hotel, book.25hours-hotels.com, hig.id, aplikasi Education for Kids Kodland Education, aplikasi AYO, aplikasi dan situs Clarins Passport, Regent Jakarta, The Wujil Resort, situs Hotel Tauzia, dan World Hotels.

Komdigi mengirimkan pemberitahuan ke aplikasi maskapai seperti Qantas Airways dan juga Qatar Airways. Aplikasi lainnya yang mendapat warning dari Komdigi adalah aplikasi Stimuler yang English Speaking App.

Jika nantinya aplikasi-aplikasi ini belum melakukan pendaftaran, Komdigi akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga pemutusan akses.




“Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking).” tegas Teguh.

Pendaftaran PSE ini sendiri terus diserukan Komdigi untuk memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.