Automotive

25 Ribu Pemotor Langgar Aturan Lalu Lintas Hanya dalam Seminggu

Brian Priambudi
25 Ribu Pemotor Langgar Aturan Lalu Lintas Hanya dalam Seminggu

Uzone.id - Zaman sudah semakin modern, tetapi pengendara motor di Indonesia masih saja primitif karena tak menaati aturan lalu lintas yang berlaku.

Bahkan baru-baru ini Polda Metro Jaya mencatat terdapat puluhan ribu pelanggar sepeda motor dalam kurun waktu satu pekan saja.

Data yang dirilis oleh TMC Polda Metro Jaya dalam satu pekan terdapat 37.552 pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE dalam periode 4-10 Agustus 2025.

Dari total tersebut 68 persen di antaranya merupakan pelanggaran yang didominasi oleh para pengendara motor. Artinya terdapat 25.364 pelanggaran sepeda motor terjadi selama satu minggu.



Sementara pengendara mobil hanya 6.699 pelanggaran saja, bus 3.063 pelanggaran, truk 2.415 pelanggaran, dan roda tiga 11 pelanggaran.

Mengenai pelanggaran yang sering dilakukan di antaranya adalah masuk jalur Transjakarta dan tidak menggunakan helm.

Melintas jalur Transjakarta menggunakan kendaraan pribadi memang menjadi pelanggaran lalu lintas, karena hanya diperuntukkan bagi pengguna transportasi umum tersebut.



Hal ini bahkan diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 90 ayat 1.

Pasal tersebut dijelaskan kalau setiap kendaraan bermotor selain bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan jalur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan.

Begitu juga dengan tidak menggunakan helm, bukan cuma melanggar lalu lintas saja, tetapi juga berbahaya jika tidak dilakukan.



Bahkan hal ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291 ayat 1 dan 2.

Dijelaskan jika pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia seperti pada Pasal 106 ayat (8) bisa dipidana kurngan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sementara jika membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm juga bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu.