Digilife

25 Platform Digital Kena Tegur Komdigi, Ada OpenAI dan Wikipedia

Vina Insyani
25 Platform Digital Kena Tegur Komdigi, Ada OpenAI dan Wikipedia

Uzone.id — 25 platform digital yang termasuk kedalam PSE Lingkup Private mendapat surat warning dari Kementerian Komunikasi Digital. Ke-25 platform digital tersebut diketahui belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE meskipun sudah beroperasi di Indonesia.

Surat pemberitahuan tersebut dikirimkan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada hari Senin, (25/11). Beberapa nama platform terkenal pun masuk dalam daftar tersebut, salah satunya adalah pemilik ChatGPT, OpenAI, Wikipedia hingga Duolingo.

Kewajiban pendaftaran PSE sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). 

Di Pasal 2 dan Pasal 4 aturan tersebut, tertulis secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.

Alexander Sabar selaku Dirjen Pengawasan Ruan Digital menyebut kalau pemerintah sudah lebih dulu melakukan sosialisasi terkait regulasi ini, dan proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tetap abai.

Surat pemberitahuan ini dilakukan agar platform-platform tersebut segera memenuhi persyaratan, karena jika tidak, hukuman pemutusan akses bisa saja dijatuhkan.

“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Dirjen Alexander.




Hal ini sesuai dengan aturan Pasal 7 PM Kominfo 5/2020 dimana bagi PSE yang tidak mengindahkan pemberitahuan dan tidak melakukan pendaftaran secara tepat waktu, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan dan hukum yang berlaku, termasuk pemutusan akses layanan.

Alexander melanjutkan bahwa pendaftaran PSE ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia. Tak hanya itu, pendaftaran ini juga dilakukan untuk melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Nah, berikut adalah 25 platform digital atau PSE Lingkup Private yang belum memenuhi pendaftaran PSE dari Komdigi:

  1. Cloudflare, Inc.: Situs cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet
  2. Dropbox, Inc.: Situs dropbox.com dan aplikasi Dropbox
  3. Flextech, Inc: Situs terabox.com dan aplikasi Terabox
  4. OpenAI, L.L.C.: Situs chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT
  5. Duolingo, Inc.: Situs id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo
  6. Marriott International, Inc.: Situs marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy
  7. Roome / PT Duit Orang Tua: Situs roomme.id dan (tanpa aplikasi)
  8. Accor S.A.: Situs accor.com dan aplikasi ALL Accor
  9. InterContinental Hotels Group PLC (IHG): Situs ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards
  10. PT HIJUP.COM: Situs hijup.com dan aplikasi HIJUP
  11. PT Kasual Jaya Sejahtera: Situs kasual.id (tanpa aplikasi)
  12. Fashiontoday: Situs fashiontoday.co.id (tanpa aplikasi)
  13. PT Beiersdorf Indonesia: Situs nivea.co.id (tanpa aplikasi)
  14. Shutterstock, Inc.: Situs shutterstock.com dan aplikasi Shutterstock & Shutterstock Contributor
  15. Getty Images, Inc.: Situs gettyimages.com (tanpa aplikasi)
  16. PT Kaio Tekno Medika: Situs doktersiaga.com (tanpa aplikasi)
  17. Fine Counsel: Situs finecounsel.id (tanpa aplikasi)
  18. PT Halo Grup Indo: Situs hellobeauty.id (tanpa aplikasi)
  19. PT Afiliasi Kontenindo Jaya: Situs bistip.com (tanpa aplikasi)
  20. PT Inggris Prima Indonesia: Situs ef.co.id dan aplikasi EF Hello
  21. Wikimedia Foundation: Situs wikipedia.org & wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia
  22. PT Media Kesehatan Indonesia: Situs doktersehat.com (tanpa aplikasi)
  23. PandaDoc, Inc: Situs pandadoc.com (tanpa aplikasi)
  24. airSlate, Inc: Situs signnow.com dan aplikasi SignNow
  25. PT Zoho Technologies: Situs zoho.com dan aplikasi Zoho Sign

Para perwakilan platform digital indiberi kesempatan untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran. Komdigi juga akan membuka dialog dan membantu proses dalam teknis pendaftarannya.

“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” tegas Dirjen Alexander.

Komdigi sendiri tidak merinci batasan waktu yang diberikan kepada para platform, namun mereka diminta untuk segera mematuhi ketentuan hukum Indonesia dengan melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).