25 Platform Digital Kena Tegur Komdigi, Ada OpenAI dan Wikipedia
Uzone.id — 25 platform digital
yang termasuk kedalam PSE Lingkup Private mendapat surat warning dari
Kementerian Komunikasi Digital. Ke-25 platform digital tersebut diketahui belum
memenuhi kewajiban pendaftaran PSE meskipun sudah beroperasi di Indonesia.
Surat pemberitahuan tersebut dikirimkan oleh Dirjen
Pengawasan Ruang Digital pada hari Senin, (25/11). Beberapa nama platform
terkenal pun masuk dalam daftar tersebut, salah satunya adalah pemilik ChatGPT, OpenAI, Wikipedia hingga Duolingo.
Kewajiban pendaftaran PSE sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Di Pasal 2 dan Pasal 4 aturan tersebut, tertulis secara
tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk
mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.
Alexander Sabar selaku Dirjen Pengawasan Ruan Digital
menyebut kalau pemerintah sudah lebih dulu melakukan sosialisasi terkait
regulasi ini, dan proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang
tetap abai.
Surat pemberitahuan ini dilakukan agar platform-platform
tersebut segera memenuhi persyaratan, karena jika tidak, hukuman pemutusan
akses bisa saja dijatuhkan.
“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Dirjen Alexander.
Hal ini sesuai dengan aturan Pasal 7 PM Kominfo 5/2020
dimana bagi PSE yang tidak mengindahkan pemberitahuan dan tidak melakukan
pendaftaran secara tepat waktu, maka dapat dikenakan sanksi administratif
sesuai peraturan dan hukum yang berlaku, termasuk pemutusan akses layanan.
Alexander melanjutkan bahwa pendaftaran PSE ini tidak hanya
bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan
kedaulatan digital Indonesia. Tak hanya itu, pendaftaran ini juga dilakukan
untuk melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan
bertanggung jawab.
Nah, berikut adalah 25 platform digital atau PSE Lingkup Private yang belum memenuhi pendaftaran PSE dari Komdigi:
- Cloudflare, Inc.: Situs cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet
- Dropbox, Inc.: Situs dropbox.com dan aplikasi Dropbox
- Flextech, Inc: Situs terabox.com dan aplikasi Terabox
- OpenAI, L.L.C.: Situs chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT
- Duolingo, Inc.: Situs id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo
- Marriott International, Inc.: Situs marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy
- Roome / PT Duit Orang Tua: Situs roomme.id dan (tanpa aplikasi)
- Accor S.A.: Situs accor.com dan aplikasi ALL Accor
- InterContinental Hotels Group PLC (IHG): Situs ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards
- PT HIJUP.COM: Situs hijup.com dan aplikasi HIJUP
- PT Kasual Jaya Sejahtera: Situs kasual.id (tanpa aplikasi)
- Fashiontoday: Situs fashiontoday.co.id (tanpa aplikasi)
- PT Beiersdorf Indonesia: Situs nivea.co.id (tanpa aplikasi)
- Shutterstock, Inc.: Situs shutterstock.com dan aplikasi Shutterstock & Shutterstock Contributor
- Getty Images, Inc.: Situs gettyimages.com (tanpa aplikasi)
- PT Kaio Tekno Medika: Situs doktersiaga.com (tanpa aplikasi)
- Fine Counsel: Situs finecounsel.id (tanpa aplikasi)
- PT Halo Grup Indo: Situs hellobeauty.id (tanpa aplikasi)
- PT Afiliasi Kontenindo Jaya: Situs bistip.com (tanpa aplikasi)
- PT Inggris Prima Indonesia: Situs ef.co.id dan aplikasi EF Hello
- Wikimedia Foundation: Situs wikipedia.org & wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia
- PT Media Kesehatan Indonesia: Situs doktersehat.com (tanpa aplikasi)
- PandaDoc, Inc: Situs pandadoc.com (tanpa aplikasi)
- airSlate, Inc: Situs signnow.com dan aplikasi SignNow
- PT Zoho Technologies: Situs zoho.com dan aplikasi Zoho Sign
Para perwakilan platform digital indiberi kesempatan untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran. Komdigi juga akan membuka dialog dan membantu proses dalam teknis pendaftarannya.
“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses
teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum
Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin
beroperasi dan melayani masyarakat,” tegas Dirjen Alexander.
Komdigi sendiri tidak merinci batasan waktu yang diberikan
kepada para platform, namun mereka diminta untuk segera mematuhi ketentuan
hukum Indonesia dengan melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single
Submission (OSS).