10 Ribu Data Pelanggan Ninja Express Dicuri, Ratusan Korban Kena Tipu

Uzone.id — Kasus pencurian
data pribadi kembali terjadi. Ribuan data pengguna ekspedisi Ninja Xpress
disebut telah dicuri dan digunakan untuk modus penipuan paket COD (Cash on
Delivery).
Kasus pencurian data ini disampaikan Polda Metro Jaya pada
Jumat, (11/07) dimana kepolisian menemukan 10 ribu data pelanggan Ninja Xpress
dicuri dan dijual kembali untuk penipuan paket.
“Para tersangka melakukan aksi penipuan COD mulai 24
Desember 2024 hingga 13 Januari 2025 di wilayah hukum Kota Bekasi,” kata AKBP
Fian Yunus, dikutip dari situs Polda Metro Jaya.
Adanya kasus kebocoran data ini berawal dari laporan
pelanggan yang menerima paket yang tidak sesuai dengan pesanan mereka. Mereka
mendapat paket berisi kain perca atau koran.
Penipuan ini membidik paket-paket dengan sistem pembayaran COD dan dikirim lebih awal dari jadwal yang seharusnya. FYI, penipuan ini membidik pengguna yang memang sedang memesan paket COD dari berbagai platform.
Setidaknya ada lebih dari 100 laporan yang masuk mengenai
paket palsu tersebut, dan terus berlanjut hingga akhirnya terkuak kalau hal ini
berkaitan dengan penyalahgunaan data dari sistem internal.
Bedanya, penyalahgunaan ini tidak berkaitan dengan peretasan
melainkan langsung mengakses sistem internal menggunakan akses karyawan
perusahaan.
Usut punya usut ternyata penipuan ini berawal dari pekerja
harian lepas Ninja Xpress yang berhasil mengakses data konsumen dari sistem
perusahaan.
Data-data yang dicuri antara lain nama pemesan, jumlah
pesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone pemesan dan biaya
COD.
Menurut hasil penyidikan Ditressiber Polda Metro Jaya,
terdapat 3 orang yang terlibat dalam kasus ini dan sudah ditetapkan menjadi
tersangka.
Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini antara lain
berinisial T dan MBF. Sementara itu, satu tersangka lainnya masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO) dengan inisial G.
Dalam kasus ini, T menjadi orang yang bertugas untuk
mengumpulkan data. Ia sendiri adalah pekerja harian lepas Ninja Xpress yang
bertugas menyortir barang pesanan sesuai dengan lokasi pengiriman sesuai dengan
lokasi.
Kok bisa masuk ke sistem internal perusahaan? Ternyata, T
menggunakan akun atau user milik karyawan Ninja Xpress lainnya tanpa
sepengetahuan pemilik akun.
“Tersangka T mengakses OpV2 dan melakukan unmasking pada data customer tersebut,” tambah Fian Yunus.
Setelah mengumpulkan data, inisial T ini kemudian menjual
data-data ini ke MFB dengan harga Rp1.500 per data pesanan. Jika ditotal, ia
berhasil meraup untuk sekitar Rp15 juta.
Proses ini tidak berhenti sampai disitu, MFB kemudian
menjual kembali data-data ini ke tersangka lain yaitu G (saat ini masih
buronan) dengan harga Rp2.500/data, jika dijumlah ia berhasil mendapatkan uang
sebanyak Rp25 juta.
Dari hasil audit yang dilakukan oleh Ninja Xpress, total ada
294 paket yang selesai lebih cepat dari yang ditentukan. Paket-paket ini
kemungkinan besar menjadi korban dari aksi ‘paket palsu’ yang digagas oleh 3
orang tersebut.
Para tersangka kemungkinan dijerat dengan Pasal 46 yang
berkaitan dengan Pasal 30 UU No. 1 Tahun 2024 mengenai ITE, dengan ancaman
pidana penjara paling lama 6 tahun.